Covid-19 Serang Pejabat Pemda Gorontalo, Dekab Tunda Paripurna Pembentukan Pansus hak angket.

Editor: Fadhila author photo

Meuligoe Aceh.com 

(Kabupaten Gorontalo) – DPRD Kabupaten Gorontalo menunda sidang Paripurna pembentukan Panitia Khusus (Pansus) hak angket surat Bupati Gorontalo tentang pengisian PAW Wakil Bupati (Wabup) yang dinilai melanggar konstitusi.

Wakil Ketua ll DPRD Kabupaten Gorontalo, Roman Nasaru menjelaskan, penundaan rapat paripurna dikarenakan banyaknya pejabat pemerintah daerah terkonfirmasi positif Covid-19.

“Sebenarnya akan dilaksanakan namun melihat kondisi banyak pejabat Pemda termasuk Sektretaris Daerah (Sekda), pejabat eselon ll termasuk Sekretaris Dewan (Sekwan) positif Covid-19, sehingga rapat hari ini kita tidak bisa laksanakan,” tegas Roman kepada media ini di ruang kerjanya, Senin 03/08/2020.


Roman mengungkapkan, penundaan paripurna pembentukan Pansus hak angket tersebut telah disepakati oleh tujuh Fraksi yang hadir pada rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD. Tujuh Fraksi tersebut diantaranya Fraksi PPP, PAN, Nasdem, PKS, PDIP, Demokrat, dan Fraksi HanGer (Hanura/Gerindra).

“Hasil rapat Banmus yang dihadiri tujuh Fraksi minus Partai Golkar sepakat menunda pelaksanaan paripurna dengan batas waktu yang belum ditentukan. Kita akan melihat perkembangan Covid-19 di Kabupaten Gorontalo,” sambung Roman.kontras.id
Share:
Komentar

Berita Terkini