Imbas Dugaan Penyimpangan Dana: Karyawan Anak Perusahaan BUMN PT. INKA Pecah Jadi Dua Kubu

Editor: Dewi Puspita author photo

MADIUN - Agaknya semakin seru mencuatnya kabar dugaan skandal penyimpangan dana di tubuh anak perusahaan BUMN PT. INKA (Persero), yakni PT. IMSS, di Madiun, Jawa Timur. Kasus tersebut berdampak sosial di intern perusahaan, yakni pecahnya kelompok karyawan menjadi dua kubu.

Kasak kusuk dan saling lempar omongan bertopik dugaan skandal tersebut, mewarnai kinerja para karyawan anak  perusahaan industri perkeretaapian yang berlokasi di Jl. Salak No. 59 tersebut.

Kepada awak media, Rabu malam (19/ 8), sumber yang jati dirinya minta diamankan mengabarkan, saat ini kondisi karyawan PT. IMSS yang dipimpin Kolik selaku Dirutnya ini terbelah menjadi dua kubu, yang pro dan anti Kolik.

"Kubu yang pro Kolik ini bersifat menjilat dan nengincar jabatan tertentu. Sedang yang anti, menginginkan agar Kolik dipecat lantaran berpotensi menghambat laju perkembangan perusahaan", terang sumber itu.

Direktur Utama PT. Inka Multi Solusi Service (IMSS), Kolik, yang dikonfirmasi awak media via whatsapp  terkait kabar pecahnya karyawan menjadi dua kubu, belum memberikan balasan.

Pun begitu saat pihaknya, beberapa waktu sebelumnya, dimintai tanggapan mengenai somasi LSM GRAMM atas perusahaan yang dipimpinnya. Kolik juga tidak memberikan tanggapan soal laporan LSM GRAMM ke berbagai pihak terkait di Jakarta.

Sementara Sekretaris LSM GRAMM, Bambang Gembik, yang dikonfirmasi terpisah menegaskan keteguhan tekadnya untuk terus menuntaskan perkara ini. "Bahkan kami segera berangkat ke Jakarta atas undangan, menyangkut persoalan yang kami laporkan", papar Gembik, panggilan akrabnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, LSM GRAMM melaporkan PT. IMSS termasuk induk perusahaannya, BUMN PT. INKA (Persero) ke berbagai pihak terkait di Jakarta, setelah mensomasi sebelumnya. 

Kolik selaku Dirut PT. IMSS, saat dikonfirmasi LSM GRAMM  dan awak media sebelumnya, mengelak pihaknya tidak membayar rekanan. Bahkan, Kolik pamer memiliki 'backing' menantunya di Mabes Polri berpangkat Kombes. "Mantu saya di Mabes Polri berpangkat Kombes. Ayah saya juga Kolonel TNI", jelas Kolik bernada tinggi.

Terkait tudingan ngemplang dana rekanan, menurut Kolik, pihaknya merasa tidak kenal dengan Sugito, Widodo, Sunarto dan Sukardi sebagai rekanan yang mengklaim telah mengerjakan berbagai proyek yang berlangsung di lingkungan PT. INKA. "Saya tidak kenal dengan mereka. Kita buktikan siapa sebenarnya yang nggarong duit negara", aku Kolik selaku Dirut PT. IMSS, yang ditunjuk PT. INKA untuk mengcover bermacam proyek kebutuhan induk perusahaannya itu.

Sementara Sugito dan Sunarto yang ditemui terpisah menuturkan, pihaknya tidak gila menuduh PTN IMSS tanpa dasar. Sejak, tahun 2017, kedua rekanan ini diminta untuk mengerjakan proyek dengan kedudukan sebagai Subkontrak atau vendor.

Awalnya, jelas Sugito dan Sunarto, PT. IMSS membayar hasil kerjanya meski dengan cara mengangsur. Namun, sejak tahun 2018 hingga saat ini kewajiban membayar kekurangan dari angsuran tersebut tidak diselesaikan PT. IMSS. Akibatnya, para rekanan dirugikan mencapai ratusan juta hingga milyaran rupiah.

Kerugian materiil yang ditanggung para rekanan antara lain, Sugito rugi lebih dari Rp. 900 juta. Sunarto menanggung kerugian Rp. 600 juta, Sukadi Rp. 1,7 milyar dan Widodo Rp. 425 juta. Bahkan, Widodo sempat menolak permintaan PT. IMSS untuk menanda tangani pernyataan yang menyatakan tagihannya sudah lunas, meski sebenarnya belum lunas. Bahkan, jelas Widodo, uang tagihan sebesar Rp. 700 juta dipotong fee (bukan PPN atau PPH) Rp. 75 juta. Sehingga cuma mengantongi sisanya.

Para rekanan sebelumnya seringkali berupaya menagih haknya di PT. IMSS, namun ditolak dengan berbagai alasan yang tidak masuk akal. Karena selalu gagal, hingga akhirnya menguasakan kepada LSM GRAMM sebagai pendamping, guna mengungkap kasus tersebut. 

Sedangkan pekerjaan yang sudah diselesaikan  para rekanan hingga tuntas antara lain pembuatan rest area, pembuatan pagar, plafon, saluran air, perbaikan rel kereta api, pengecatan dan lain lain.

Sementara, menyangkut laporan ke Jakarta, jelas Bambang Gembik,  disampaikan ke Kementerian BUMN, BPK, KPK, Kejagung, Bareskrim Polri, LSM MAKI, serta berbagai media massa cetak, ekektronik maupun televisi nasional. (Release)

Share:
Komentar

Berita Terkini