Babinsa Pasang Spanduk Larang Pembakaran Hutan dan Lahan

Editor: penaajahputihnews.com author photo
Babinsa Pasang Spanduk Larang Pembakaran Hutan dan Lahan


Takengon -meuligoeaceh.comBabinsa Koramil 01/Kota Kodim 0106/Ateng Serda Sulistiono bersama Bhabinkamtibmas  Bribka Riswan dan aparatur desa Melaksanakan pemasangan spanduk himbauan larangan membakar Hutan didesa Hakim Bale Bujang kec. Lut Tawar kab. Aceh Tengah Saptu(20/03/21)

Pemasangan spanduk tersebut merupakan sosialisasi untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan bale bujang maupun wilayah lain.

Adapun tujuan dari pemasangan imbauan ini adalah agar warga tidak membakar hutan dan lahan dengan alasan apapun dan memberi tahu warga bahwa pelaku pembakaran dikenakan sanksi hukuman yang sengaja membuka atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan akan diancam pidana penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar

Serda Sulistiono menjelaskan cauca saat ini musim kemarau sehingga sangat rentan terjadinya Karhutla yang dapat merusak lingkungan, Pemasangan spanduk ini adalah salah satu upaya kita untuk menyampaikan pesan kepada masyarakat agar tidak membuka hutan dan lahan dengan cara dibakar.

Tambahnya, Kami berharap seluruh pihak bersama - sama menjaga agar tidak terjadi aktifitas pembukaan lahan dengan cara dibakar." Mari sama - sama kita ikuti himbauan ini demi kepentingan kita bersama,"  terus melakukan sosialisasi pencegahan kebarakan hutan dan apalagi daerah kita ini kawasan wisata yang wajib kita jaga kelestarianya dan warga luar daerah dataran tinggi gayo sangat senang datang ke Aceh tengah ini."Tegasnya"(Toni)
Share:
Komentar

Berita Terkini