LHOKSUKON – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Utara bergerak cepat mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Kecamatan Nibong dalam waktu kurang dari 12 jam setelah laporan diterima.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Selasa (14/4/2026), petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial H (36), warga Desa Meunye Lhe, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara.
Selain itu, petugas juga turut mengamankan seorang pria berinisial AI (22), warga Sumatera Utara, saat proses penangkapan berlangsung.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Ibrahim menjelaskan, kedua pria tersebut diamankan di kawasan Jalan Line, tepatnya di sebuah bangunan kosong bekas Pos Pengamanan PGE di Desa Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.
“Pelaku H bersama rekannya AI diamankan oleh tim opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Utara. Saat penangkapan, petugas juga menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian,” ujar AKP Ibrahim.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas turut menemukan dua paket narkotika jenis sabu dalam penguasaan keduanya.
Namun, berdasarkan penyelidikan awal, AI tidak terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor tersebut.
“AI tidak terlibat dalam tindak pidana curanmor. Namun terkait temuan narkotika jenis sabu, kami akan berkoordinasi dengan Polres Lhokseumawe untuk penanganan lebih lanjut,” jelasnya.
Sepeda motor yang diamankan diketahui milik korban Amirrudin (55), warga Desa Mamplam, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara.
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin pagi (13/4/2026). Saat itu, korban bersama istrinya berada di dalam kamar, sementara anaknya telah berangkat ke sekolah dan diduga tidak mengunci pintu rumah dengan sempurna.
Korban sempat mendengar seseorang mengucapkan salam dari luar rumah, namun tidak direspons. Beberapa saat kemudian, saat keluar dari kamar, korban mendapati sepeda motor miliknya yang sebelumnya berada di dalam rumah telah hilang. Pintu rumah juga dalam keadaan terbuka, sementara kunci kendaraan diketahui masih terpasang di sepeda motor.
Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Aceh Utara. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Sat Reskrim segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap kasus dan menangkap pelaku dalam waktu singkat.
Dalam kasus ini, pelaku H dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
AKP Ibrahim turut mengimbau masyarakat agar lebih waspada guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat beristirahat maupun ditinggalkan. Selain itu, jangan meninggalkan kunci pada sepeda motor dan parkirkan kendaraan di tempat yang aman serta mudah diawasi,” pungkasnya.[]
