Ombudsman Lakukan OMI terkait IPAL dan Situs Purbakala

Editor: Syarkawi author photo


Kepala Ombudsman Aceh Dr. Taqwaddin Husin,


Banda Aceh | Ombudsman RI Perwakilan Aceh akan melakukan investigasi terkait banyaknya penolakan dari berbagai elemen masyarakat terhadap pembangunan proyek instalasi pembuangan air limbah (IPAL) di Gampong Pande, Banda Aceh.

Hal tersebut dikatakan Dr. Taqwaddin Husin, Kepala Ombudsman Aceh pada Jumat (26/7) di Banda Aceh.

“Terkait dengan kisruh pembangunan proyek IPAL di Gampong Pande, Banda Aceh, kami akan menurunkan tim untuk investigasi”. Kali ini kami melakukan OMI (own motion investigation atau investigasi atas prakarsa sendiri, yang dalam UU Ombudsman dibolehkan kami melakukannya, tutur Taqwaddin.

“Apakah ada temuan maladministrasi atau tidak dalam pembangunan proyek tersebut, nanti akan kita ketahui setelah investigasi lapangan” sambung Taqwaddin.

Kepala Ombudsman Aceh ini menambahkan bahwa proyek yang anggarannya bersumber dari uang negara tersebut diduga dibangun diatas makam para raja – raja zaman dahulu, sehingga menimbulkan banyak protes dari berbagai kalangan.

Oleh karena itu, Ombudsman nantinya akan meminta keterangan para pihak untuk menggali informasi lebih dalam.

Dariari hasil investigasi, nanti kami akan mengundang pihak instansi vertikal mewakili Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kota Banda Aceh untuk melakukan rapat koordinasi guna menemukan solusi yang patut, arif, dan tepat terkait masalah IPAL tersebut.

Namun sebelum rapat koordinasi, kami melakukan investigasi secara seksama dengan mengunjungi lokasi IPAL dan situs purbakala yang dipersoalkan, juga akan meminta masukan dari komunitas pemerhati sejarah (Mapesa), pakar arkeolog, dan tokoh-tokoh masyarakat setempat” jelas Dr Taqwaddin, yg juga Dosen USK.

“Kami juga akan menggunakan tenaga ahli untuk menemukan informasi akurat terkait hal tersebut. Jika nantinya benar bahwa ada makam para raja atau makam ulama atau makam siapapun para leluhur kita maka kami akan memberi saran kepada Wali Kota Banda Aceh agar dapat mengubah kebijakannya, yaitu untuk merelokasi proyek IPAL tersebut ke lokasi yang tak terkena situs purbakala atau yang tak ada makam leluhur orang Aceh.

Dalam perspektif pelayanan publik yang menjadi konsennya Ombudsman bahwa IPAL itu penting. Karena, IPAL tersebut akan melayani pembuangan air limbah rumah tangga dari seluruh atau sebagian besar warga Kota Banda Aceh.

Jadi, disatu sisi kami mendukung adanya Kebijakan IPAL tersebut. Namun kebijakan itu harus mempertimbangkan juga asas kepatutan. Pertanyaannya apakah patut kita membangun instalasi pembuangan air limbah di atas makam insani atau kuburan leluhur kita ? Terlepas yang dikuburkan di situ para raja atau bukan.

“Intinya pembangunan IPAL boleh dilakukan, tetapi dengan mempertimbangkan asas kepatutan dan asas-asas umum tata kelola pemerintahan yang baik lainnya”. pungkas Taqwaddin yang juga merupakan Ketua Dewan Pakar Forum PRB Aceh.(**)
Share:
Komentar

Berita Terkini