Pimpinan KPK dan Gubernur Gelar Rakor Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Aceh

Editor: Syarkawi author photo


Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto,S.STP, MM


Banda Aceh | Ketua KPK, Komjen Pol. Firli Bahuri, bersama Gubernur Aceh direncanakan akan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi antara KPK dengan Kepala Daerah se Aceh, Jumat, (26/03/2021) besok.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, mengatakan, Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota akan memaparkan target Monitoring Center for Prevention (MCP) tahun 2021 di hadapan tim dari KPK. “Insha Allah Pak Gubernur bersama para bupati dan wali kota se Aceh akan mengkoordinasikan terkait program pemberantasan korupsi terintegrasi di gedung serbaguna Setda Aceh,” kata Iswanto dalam keterangannya di Banda Aceh, Kamis 25/03/2021 malam.

Iswanto mengatakan, terkait target MCP, Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota se Aceh melalui Sekda Aceh dr. Taqwallah, sudah menggelar Pra Rapim hingga Rapim yang membahas segala target dan capaian.

“Pak Sekda seluruh Aceh dengan Pak Sekda kita dr. Taqwallah sudah membuat bersama dalam Rapim yang digelar pada 18 Maret lalu,” kata Iswanto.

MCP sendiri merupakan salah satu program KPK dalam pencegahan korupsi terintegrasi melalui perbaikan tata kelola delapan bidang/area yang terangkum dalam MCP.

Adapun ke delapan bidang itu, di antaranya Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Terpadu satu pintu, Kapabilitas APIP.

Selanjutnya, Manajemen ASN, Optimalisasi Pendapatan Daerah, Manajemen Aset Daerah, dan Tata Kelola Dana Desa (untuk Kabupaten/Kota).

Selain itu, kata Iswanto, KPK juga akan menyaksikan langsung proses penyerahan aset yang tumpang tindih antara Kota Banda Aceh dan Provinsi Aceh. Rapat penyelesaian aset itu sendiri telah dilakukan di gedung KPK pada 11 Februari lalu.

Di antara aset yang akan diserahterimakan adalah Gedung Banda Aceh Convention Center di Lampineung, yang akan dikelola oleh provinsi Aceh. Pemerintah Aceh juga akan mengelola Rumoh Budaya dan Pelabuhan Ulee Lheue.

Sementara itu Stadion Dimurtala Lampineung, SDN 47, Rumah Dinas Wali Kota, Pasar Almahirah Lamdingin di Gampong Gano dan Cold Storage akan diserahkan oleh Pemerintah Aceh kepada Pemerintah Kota Banda Aceh.

“Penyerahan tentunya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Iswanto

Iswanto mengatakan KPK juga akan memantau rencana optimalisasi pajak daerah dan ikut menyaksikan penyampaian LHKPN pejabat pemerintah Aceh. (**)
Share:
Komentar

Berita Terkini