4 Orang Penyalah Guna Narkotika Jenis Ganja Di Ringkus Satnarkoba Polres Bener Meriah

Editor: penaajahputihnews.com author photo
4 Orang Penyalah Guna Narkotika Jenis Ganja Di Ringkus Satnarkoba Polres Bener Meriah 

Redelong-meuligoeaceh.com Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah, berhasil mengamankan 4 orang pelaku yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis ganja.

Diduga pelaku berhasil di tangkap pada hari Senin, (24/5/21), sekitar pukul 21:00 WIB, di Kampung Panji Mulia Dua, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, Aceh.

Kapolres Bener Meriah AKBP Siswoyo Adi Wijaya, S.I.K, melalui Kasat Narkoba Polres Bener Meriah AKP Fitriadi, S.E     mengatakan, "benar Satnarkoba Polres Bener mengamankan empat orang pelaku yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis ganja".

"Pelaku yang berhasil kita amankan yakni, E (32), ES (36), A (46) dan F (32), tiga orang pelaku merupakan warga Bener Meriah dan satu orang merupakan Warga Kabupaten Aceh Tengah" kata AKP Fitriadi, kepada tim Tribrata News Polres Bener Meriah
Barang bukti yang berhasil disita berupa, 7 (tujuh) bungkus yang di duga berisikan narkotika jenis ganja, di balut dengan kertas koran dengan berat bruto 2 (dua) ons (200 gram).

Kemudian ada 1 (satu ) bungkus yang diduga berisikan Narkotika jenis Ganja, di balut dengan kertas koran, dengan berat bruto 2 (dua) gram.

1 (satu) buah paper, 1 (satu) batang rokok lucky strike yang sudah berisi daun ganja kering, 1 (satu) batang rokok sampoerna mild yg sudah berisikan daun ganja kering, 1 (satu) unit handphon merk samsung warna hitam dan uang sejumlah Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).

Lebih lanjut AKP Fitriadi menjelaskan "Penangkapan ini kita lakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa disebuah Rumah yang ada di Kampung Panji Mulia Dua, Kecamatan Bukit, Bener Meriah sering menjual ganja. sehingga warga merasa sangat resah." 

Atas informasi tersebut Kasat resnarkoba beserta anggota langsung melakukan Penyelidikan dimana keberadaan  Rumah dan siapa pemilik Rumah tersebut,.

Dari hasil  penyelidikan dan dapat dipastikan posisi rumah juga dugaan kebenaran bahwa ada menjual ganja, sehingga pada hari Senin tanggal 24 Mei 2021  sekira pukul 21.30 WIB, personil sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama E (32) yang sedang berada di dalam rumah. 

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa,: 1 (satu ) bungkus yang diduga berisikan Narkotika jenis Ganja, di balut dengan kertas koran, dengan berat bruto 2 (dua) gram. 

Kemudian Pihak Kepolisan melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, pada hari Senin tanggal 24 Mei 2021 sekira pukul 22.00 WIB petugas berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku  ES (36), A (46) dan  F (32)
yang sedang berada di dalam sebuah rumah di Kampung Panji Mulia Dua,  Kecamatan Bukit, Bener Meriah.

Dan dari hasil penggeledahan petugas berhasil menemukan barang bukti berupa : 7 (tujuh) bungkus yang di duga berisikan narkotika jenis ganja, dibalut dengan kertas koran dengan berat bruto 2 (dua) ons. 

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah di amankan di  Polres Baner Meriah, untuk proses penyidikan lebih lanjut" Tutur Kasat Narkoba(TONI)
Share:
Komentar

Berita Terkini