Dyah Erti: Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak Harus Memberi Efek Jera

Editor: Syarkawi author photo
Ketua TP PKK Aceh, Dr.Ir.Dyah Erti Idawati, MT, beserta rombongan saat bersilaturrahmi dengan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sanjaya, di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Selasa (25/5/2021).



 BANDA ACEH – Ketua TP PKK Aceh, Dyah Erti Idawati mengatakan, penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan dan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak haruslah memberikan efek jera. Jika tidak, maka tidak akan berpengaruh signifikan terhadap upaya menekan angka kejadian kejahatan-kejahatan tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua TP PKK Aceh Dyah Erti Idawati, saat bersilaturrahmi dengan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sanjaya, di Mapolda Aceh, Selasa (25/5/2021) sore. Dikatakan Dyah, law enforcement yang tidak berefek jera juga akan berdampak pada capaian positif dari berbagai sosialisasi terhadap upaya pencegahan tindak kejahatan dan tindak kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Tepatnya juga tidak akan membuahkan hasil sesuai harapan terhadap langkah sosialisasi yang dilakukan.

“Kita selalu mensosialisasikan berbagai upaya pencegahan yang berkaitan dengan kejahatan terhadap perempuan dan anak, apalagi yang berkaitan dengan kejahatan seksual. Namun, jika pelaku justru dibebaskan seperti kasus di Mahkamah Syariah Jantho, tentu akan menjadi preseden buruk bagi upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak dan para aksi pelaku akan semakin merajalela,” ujar Dyah Erti.

Dalam kesempatan tersebut, Dyah Erti juga mengungkapkan, selama ini TP PKK tidak hanya mensosialisasikan upaya pencegahan kejahatan dan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, namun lembaganya turut pula mengadvokasi para korban.

“Selama ini, bersama seluruh jaringan TP PKK kami turut pula melakukan pendampingan pada beberapa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Salah satunya adalah kasus di Lhokseumawe beberapa waktu lalu,” kata Ibu dari dua orang putra itu.

Ditambahkan, jika tak ada putusan hukum yang mampu menghadirkan efek jera bagi pelaku, wanita yang juga Dosen Teknik Arsitektur Unsyiah ini khawatir akan efek domino yang ditimbulkan. Karena pada beberapa kasus, saat tumbuh dewasa, para korban justru menjadi pelaku.

“Efek domino pelecehan seksual ini sangat besar, karena para korban akan menjadi pelaku di masa depan. Oleh karena itu, selain penegakan hukumnya yang harus memberikan efek jera bagi pelaku, upaya sosialisasi tentu harus kita lakukan secara masif dan melibatkan multi stakeholder,” sambung Dyah Erti.

Kunjungan audiensi ke Dirreskrimum Polda Aceh hari ini merupakan bentuk keresahan Ketua TP PKK Aceh, atas beberapa kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Aceh selama ini. Keresahan Dyah Erti semakin menjadi pasca vonis bebas pemerkosa keponakan pada persidangan banding di Mahkamah Syariah Jantho, beberapa waktu lalu.

Dalam kunjungan yang berlangsung dengan tetap menjalankan standar protokol kesehatan yang ketat itu, Ketua TP PKK Aceh turut didampingi oleh Ketua Dharma Wanita Persatuan Aceh Safrida Yuliani dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh Nevi Ariyani.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Aceh mengatakan, saat ini upaya sosialisasi belum terkoordinasi dengan baik. Sony menyarankan agar sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak meniru pola sosialisasi pencegahan covid-19. “Langkah pencegahan covid-19 dapat kita jadikan sebagai preseden bagi upaya sosialisasi dan pencegahan terhadap kekerasan pada perempuan dan anak, yang massif dan multi stakeholder,” kata Dirreskrimum.[*]
Share:
Komentar

Berita Terkini