Tokoh Pemuda Linge Angkat Bicara; Rencana PT. LMR Melakukan Konsultasi Publik Sebaiknya di Cansel / Batalkan.

Editor: penaajahputihnews.com author photo
Tokoh Pemuda Linge Angkat Bicara; Rencana PT. LMR Melakukan Konsultasi Publik Sebaiknya di Cansel / Batalkan.
 
Takengon ;meuligoeaceh.com (27/05/2021) Rencana kegiatan penambangan dan pengolahan bijih emas yang akan dilakukan oleh PT. Linge Mineral Resouces di Abong kampung Lumut Kecamatan Linge Kabupaten Aceh Tengah secara diam-diam kini telah memasuki tahap konsultasi publik guna keperluan penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), kegiatan kosultasi public tersebut rencana nya akan dilakukan pada hari senin 31 Mei 2021 sesuai surat undangan yang tersebar di medsos.
Tokoh muda Linge Namtara angkat bicara terkait rencana konsultasi publik itu sebaiknya di cansel / batalkan. Pembatalan tersebut dengan alasan; pertama mengingat berbagai tuntutan masyarakat yang sudah di suarakan pada saat sidang Pansus di DPRK aceh tengah 2 tahun lalu belum terjawab secara konkrit contohnya 24 desa di kecamatan Linge ada syaratnya kalaupun tambang   harus masuk kekecamatan Linge(lumut),dan jawab dulu persyaratan itu oleh PT.LMR,secara terbuka dengan DPRK,PEMDA,juga dari utusan perwakilan masing kampung kecamatan Linge.
 kedua 
berdasarkan peraturan pemerintah No. 22 Tahun 2021 pada pasal 29, di sebutkan bahwa masyarakat yang dilibatkan dalam konsultasi public adalah masyarakat yang berada di dalam batas wilayah studi amdal yang akan terkena dampak secara langsung, baik positif dan/atau negative dari adanya rencana usaha dan/atau kegiatan.
Namtara juga sebagai aktivis LSM Genarasi Muda Peduli untuk Rakyat (LSM GEMPuR) menegaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut maka tim pengkajian AMDAL harus nya melakukan konsultasi public kepada seluruh masyarakat kawasan lingkar tambang bukan hanya perwakilan yang di undang ke satu tempat seperti sekarang. Namun mengingat kondisi saat ini negeri kita sedang di landa musibah pandemi covid–19 dan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro & optimalisasi posko penanganan covid-19 tingkat kampung sebagai tindak lanjut intruksi Mendagri No. 11 Tahun 2021. 
Dengan situasi sekarang ini masyarakat sedang andilau (antara dilema dan galau) yakni bertambah nya warga yang reaktif posisitif covid 19 yang berdampak terhadap terpuruk nya ekonomi masyarakat. Melihat data covid-19 di Kabupaten Aceh Tengah kasus posistif terus meningkat, sehingga tim gugus tugas terus melakukan berbagai upaya untuk memutus mata rantai covid-19 di negeri berhawa sejuk ini. Oleh sebab itu kita menyarankan kepada pemerintah daerah bapak  bupati aceh tengah dalam hal ini selaku ketua gugus tugas penanganan covid-19 dan Kapolres Aceh tengah agar membatalkan rencana kegiatan konsultasi publik yang akan dilaksanakan di kampung Lumut.    
Dikarenakan bila bertambahnya warga yang terpapar bukan lah PT. LMR yang bertanggung jawab terlebih peserta yang hadir ada dari luar daerah seperti perwakilan perusahaan dari Jakarta dan tim pengkaji dampak lingkungan dari Banda Aceh. Tutup nya (TONI)
Share:
Komentar

Berita Terkini