Evaluasi Protokol Kesehatan, Direktur Kesehatan Kerja dan Olahraga Turun Langsung Ke Aceh

Editor: Syarkawi author photo
Direktur Kesehatan Kerja dan Olahraga, Kemenkes RI, dr. Riskiyana Sukandhi Putra, M.Kes Saat Meninjau Penerapan Protokol Kesehatan di Salah Satu Mall di Banda Aceh



Banda Aceh —- Direktur Kesehatan Kerja dan Olahraga, Kemenkes RI, dr. Riskiyana Sukandhi Putra, M.Kes  turun langsung ke Aceh untuk mengevaluasi penerapan protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19. Dalam kunjungannya tiga hari di Aceh (02 – 04 Juni), dr. Riskiyana mengkhususkan melihat penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 di tempat kerja di fasilitas pelayanan Kesehatan(fasyankes) dan di area publik/fasilitas umum yang ada di Banda Aceh.

Dalam kunjungannya, Riskiyana ikut didampingi oleh PAKKI (Perhimpunan Ahli Kesehatan Kerja Indonesia), PERDOKI (Perhimpunan Spesialis Kedokteran Okupasi Indonesia), dan IDKI (Ikatan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia) Pusat.

“Evaluasi protokol kesehatan ini dilakukan untuk memotret gambaran yang paling mendekati dengan keadaan sebenarnya dalam kaitannya dengan penerapan protokol Kesehatan ditempat kerja, khususnya di fasilitas pelayanan kesehatan dan di area publik/fasilitas umum lainnya”, jelas dr. Riskiyana saat memberi arahan kepada tim Kesjaor, Dinas Kesehatan Aceh dalam pertemuan terbatas di ruang Task Force Dinas Kesehatan Aceh (Rabu, 02/06).

Evaluasi penerapan protokol kesehatan ini penting untuk melindungi setiap orang yang berada di tempat kerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan dari pekerjaan termasuk akibat pandemi Covid-19.

Menurut dr. Riskiyana, sehubungan dengan adanya kasus COVID-19 yang telah menjadi pandemi dan transmisi lokal di Indonesia diperlukan berbagai upaya untuk pencegahan dari penularan Covid-19.

Untuk menjamin agar pekerja tetap produktif dan aman dari COVID-19, perlu dilakukan penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru sebagai upaya mitigasi kondisi pandemi melalui penerapan protokol kesehatan pada setiap aktifitas kehidupan. Tindakan pencegahan dan mitigasi melalui penerapan protokol kesehatan tersebut merupakan kunci memutus mata rantai penularan COVID-19 di masyarakat.

Kementerian Kesehatan sendiri, tambah dr. Rizkiyana, telah mengeluarkan beberapa regulasi terkait protokol Kesehatan, diantaranya adalah Kepmenkes No. HK.01.07/MENKES/328/2020 Tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi.

Selain itu kemenkes juga telah mengeluarkan Kepmenkes No. HK.01.07/MENKES/382/2020 Tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kemenkes juga telah mengeluarkan Kepmenkes No. HK.01.07/MENKES/327/2020 Tentang Penetapan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Akibat Kerja Sebagai Penyakit Akibat Kerja Yang Spesifik pada Pekerjaan Tertentu, Kepmenkes No. HK.01.07/MENKES/413/2020 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Di Fasilitas pelayanan Kesehatan/fasyankes Riskiyana ikut meninjau ke RSUDZA Banda Aceh, RSIA, RSUD Meuraxa dan juga turun ke Puskesmas Baiturrahman, kota Banda Aceh.

Dalam kunjungannya ke RSUDZA Banda Aceh Riskiyana ikut didampingi oleh Wadir Pelayanan RSUDZA, Dr. dr. Endang Mutiawati, Sp.S, dan Wakil Direktur Administrasi dan Umum RSUDZA,  dr Abdul Fatah MPPM,  serta tim dari Dinas Kesehatan Provinsi Aceh.

Di RSUDZA dr. Riskiyana ikut meninjau ruang PINERE yang khusus merawat pasien Covid-19 di Rumah Sakit plat merah yang juga menjadi rumah sakit rujukan utama di Provinsi Aceh itu.

Untuk melihat penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 di tempat kerja di area publik/fasilitas umum, dr. Rizkiyana didampingi tim dari Dinkes Provinsi dan Dinkes Kota Banda Aceh juga turun memantau ke sejumlah tempat/area publik yang ada di Banda Aceh, diantaranya di kafe/restauran dan juga ke salah satu mall yang ada di Banda Aceh.

Untuk tahun ini evaluasi protokol kesehatan dilakukan di 14 provinsi, dimana Aceh termasuk salah satu kedalamnya. Ke 14 Provinsi itu adalah Bengkulu, Jambi, Riau, Lampung, Aceh, Babel, Sulbar, Sulteng, Gorontalo, NTT, Maluku, Kaltim, Kaltara dan Papua.

Dalam kunjungan kali ini Tim ini juga melakukan pengumpulan data dan instrumen evaluasi yang sudah disiapkan sebagai dasar penyusunan stategi dan kebijakan yang akan diambil ke depan untuk mempercepat memutus rantai penularan Covid-19 sehingga negara kita dapat segera terbebas dari Pandemi Covid-19. 

(Dinkes Aceh).
Share:
Komentar

Berita Terkini