Luar Biasa Kepedulian Pemerintah Aceh Bagi Warga KAT di Sikindo. Ini Penjelasan Karo Humas Aceh

Editor: Syarkawi author photo
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah didampingi Bupati Aceh Barat, Ramli, saat melakukan peletakan batu pertama pembangunan rumah Komunitas Adat Terpencil (KAT) serta pembangunan MCK dan pasokan arus listrik di Gampong Sikundo, Aceh Barat, (15/7/2019).lalu




BANDA ACEH – Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, mengatakan Pemerintah Aceh bukan hanya membangun jembatan untuk memudahkan akses transportasi bagi warga Sikundo Kecamatan Pante Ceuremen, Aceh Barat. Lebih dari itu, Pemerintah Aceh juga membangun puluhan rumah untuk warga Komunitas Adat Terpencil (KAT) di kawasan tersebut.

“Perhatian Pemerintah Aceh sangat tinggi. Sejak beberapa tahun lalu beberapa program telah direalisasikan di Sikundo. Seperti meresmikan rumah bagi komunitas adat pembangunan balai sosial, juga memberikan bantuan jaminan hidup serta bantuan bibit palawija dan peralatan kerja,” kata Iswanto dalam keterangannya di Banda Aceh, Senin 14 Juni 2021.

Iswanto menyesalkan jika kemudian ada sejumlah pengguna sosial media yang memposting ulang video “Jembatan Sikundo” di Kabupaten Aceh Barat. Seolah-olah pemerintah abai terhadap masyarakat di Sikundo. Padahal pembangunan jembatan di Gampong Sikundo, Kecamatan Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat, itu telah selesai dilakukan Pemerintah Aceh dengan dana otonomi khusus kabupaten (Doka) tahun 2018.

“Pembangunan tahap I dan tahap II jembatan tersebut dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat, sesuai kewenangannya. Sedangkan Pemerintah Aceh melanjutkan pembangunan tahap III, hingga jembatan itu fungsional, dengan menggunakan Doka Aceh Barat Tahun 2018,” kata Iswanto.

Bahkan, berbagai pembangunan juga terus dilakukan pemerintah untuk Sikundo saat itu, seperti penambahan fasilitas listrik dan pembangunan Rumah Komunitas Adat Terpencil (KAT). Peletakan batu pertama pembangunan rumah itu dilakukan langsung oleh Gubernur Aceh Nova Iriansyah (saat itu masih menjabat Pelaksana Tugas Gubernur Aceh) dan diresmikan sekira akhir November 2020.

Pemberdayaan komunitas adat terpencil merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 186 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan Sosial Terhadap Komunitas Adat Terpencil dengan fokus mendorong terbukanya pelayanan sosial dasar di lokasi KAT, dengan tetap berpegang pada prinsip utama dengan warga KAT sebagai subjek pemberdayaan.

Pelaksanaan kegiatan pemberdayaan KAT itu bersumber dari APBN Tahun 2019 sebesar 2,4 miliar. Adapun rincian dari jenis kegiatan dimaksud adalah, pembangunan rumah tipe 24 sebanyak 39 unit, pembangunan balai sosial sebanyak 1 unit, bantuan jaminan hidup selama 6 bulan, dan bantuan bibit palawija dan peralatan kerja. Selain dari APBN Pemerintah Aceh melalui APBA juga memberikan sejumlah bantuan pemberdayaan untuk masyarakat Gampong Sikundo.

Untuk mendukung aktivitas pertanian masyarakat Sikundo, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat juga membantu dalam hal penyediaan lahan serta bibit dan pupuk. Sementara bantuan dana CSR seperti dari Mifa Bersaudara juga disalurkan kepada masyarakat Sikundo. [*]
Share:
Komentar

Berita Terkini