Polres Aceh Barat Tangkap Dua Tersangka, Sita 200 Gram Lebih Sabu

Editor: Syarkawi author photo

 


Aceh Barat — Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat menangkap dua tersangka dalam kasus peredaran sabu di Kecamatan Sungai Mas, Rabu, 22 April 2026. Dari penindakan tersebut, polisi menyita lebih dari 200 gram sabu.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat, Shandy Saputra, mengatakan penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB. 

Seorang pria berinisial S, 31 tahun, warga Kabupaten Aceh Utara, ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 105 gram.

Selain sabu, polisi menyita dua telepon seluler dan satu sepeda motor yang digunakan tersangka.

Menurut Shandy, dari hasil pemeriksaan awal, S mengaku telah menyerahkan sebagian sabu kepada orang lain. Polisi kemudian melakukan pengembangan.

Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas menangkap tersangka kedua berinisial M, 27 tahun, yang juga berada di Kecamatan Sungai Mas. 

Dari tangan M, polisi menyita sabu dengan berat bruto 106,8 gram yang dikemas dalam satu plastik sedang dan 42 plastik kecil.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang lain, antara lain plastik klip kosong, telepon seluler, tas, dompet, dan sepeda motor.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain,” kata Shandy.

Penangkapan tersebut merupakan bagian dari Operasi Antik Seulawah 2026 yang digelar untuk menekan peredaran narkotika di wilayah Aceh Barat.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Aceh Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini