Kompetensi dan Standarisasi Nazir

Editor: Syarkawi author photo
Oleh: Dr. H. Hendri Tanjung, P.hD Anggota Komisioner BWI



Meuligoe Aceh.com - Kalau kita bicara tentang Nazir, kita harus bicara hukum. Dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Pasal 9 disebutkan bahwa Nazir meliputi perseorangan, organisasi, dan badan hukum. Syarat menjadi Nazir tertuang dalam Pasal 10 UU No. 41 Tahun 2004. Syarat menjadi Nazir perseorangan yaitu beragama Islam dan berwarganegara Indonesia. Jadi, orang asing dan non-muslim tidak diizinkan menjadi nazir, tetapi kalau wakif dibenarkan non muslim.

Organisasi hanya dapat menjadi nazir apabila memenuhi persyaratan yaitu: pengurus organisasi yang bersangkutan harus memenuhi persyaratan nazir Perseorangan, organisasi bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan dan/atau keagamaan Islam. Badan Hukum yang diizinkan menjadi nazir adalah Badan Hukum Indonesia yang dibentuk sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan memenuhi syarat seperti Nazir Perseorangan dan Nazir Organisasi. Badan hukum atau Badan Usaha yang komersial, seperti PT dan CV, tidak diizinkan menjadi nazir wakaf.

Tugas nazir dijelaskan dalam pasal 11 yaitu nazir bertugas melakukan pengadministrasian harta benda wakaf, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya, mengawasi dan melindungi harta benda wakaf, dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia.

Pasal 12 menyebutkan bahwa nazir yang sudah melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 11, berhak menerima imbalan dari hasil bersih  atas pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang besarnya tidak melebihi 10% (sepuluh persen). Tapi, dalam Waqf Core Principle, nazir boleh menerima imbalan dari non wakaf seperti infak dan sedekah. Dalam melaksanakan tugasnya, nazir juga memperoleh pembinaan dari menteri dan Badan Wakaf Indonesia, sebagaimana tertuang dalam pasal 13.

Pasal 14  menjelaskan bahwa dalam rangka pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, nazir harus terdaftar pada Menteri dan Badan Wakaf Indonesia. Ketentuan lebih lanjut mengenai Nazir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13, diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Persyaratan nazir wakaf uang diatur dalam PBWI No. 2 Tahun 2010. Nazir harus memiliki pengetahuan di bidang keuangan syariah, kemampuan melakukan pengelolaan keuangan dan berpengalaman di bidang pengelolaan keuangan, memiliki kemampuan dan pengalaman dalam pemberdayaan ekonomi ummat, memiliki komitmen tinggi untuk mengembangkan wakaf uang, memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan operasional nazir wakaf uang yang sehat, transparan, dan akuntabel, memiliki dukungan kerjasama manajer investasi sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1995 tentang pasar modal, memiliki reputasi keuangan dalam masyarakat, memiliki kekayaan yang terpisah dengan harta benda wakaf untuk operasional nazir, memiliki rencana penghimpunan dan pengelolaan/pengembangan wakaf uang, dapat bekerjasama dengan LKS-PWU (Lembaga Keuangan Syariah Penewima Wakaf Uang), serta memiliki sertifikat nazir wakaf uang dari BWI.*


*Disarikan oleh Juliani Jacob dari Seri-3 Pelatihan Nazir Secara Virtual, 29 Juli 2021*
Share:
Komentar

Berita Terkini