Sikap Tegas Ayahwa, 6 ASN Diturunkan Jabatan Setingkat di Aceh Utara Karena Jarang Masuk Kantor

Editor: Syarkawi author photo

 


Aceh Utara
- Sebanyak enam orang Aparatur Sipil Negara (ASN) diturunkan jabatannya satu tingkat selama satu tahun karena melanggar disiplin berat pegawai. Mereka terbukti jarang masuk kantor.

‎Sanksi lain yang diberikan berupa pemotongan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) sesuai berapa hari pegawai tersebut tidak masuk kantor.

‎Pemberian sanksi itu sesuai intruksi Bupati Aceh Utara H Ismail A Jalil, SE, MM, akrab disapa Ayahwa untuk menegakkan aturan kedisiplinan ASN.

‎Sanksi itu diberikan karena telah melewati prosedur peringatan dan pembinaan di instansi masing-masing.

‎Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Utara, Saifuddin, SSTP, MAP, menyebutkan, sanksi itu diberlakukan selama setahun.

‎Jika masih bandel juga, itu akan dilihat perkembangannya selama setahun terakhir. "Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) masing-masing terus kita minta membina pegawainya, sebelum ditindak tegas dengan sanksi berat,” kata Saifuddin, Selasa, 15 Juli 2025.

‎Bupati Aceh Utara Ismail A Jalil akrab disapa Ayahwa dalam rapat dengan seluruh kepala dinas menegaskan komitmennya penegakan disiplin pegawai.

‎“Beri sanksi tegas, kepala dinas lakukan pembinaan. Jangan khawatir memberi sanksi untuk ASN yang tidak disiplin, apalagi tidak masuk kantor,” sebutnya.

‎Dia juga meminta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP & WH) untuk melakukan pegawasan. “Jangan ada lagi kita lihat jam kerja, ASN santai-santai di warung kopi. Saya intruksikan tindak tegas sesuai aturan,” tegas Ayahwa.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini