Ketua YARA Langsa: Sangat Memalukan Pemko Langsa Belum Bayar Hak Petugas Medis, Semua Daerah Lain Sudah

Editor: Andi Masta author photo

Langsa | MeuligoeAceh.Com, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh ( YARA ) Langsa, H A Muthallib Ibr, SE,.SH,.MSI,.M.KN, Pemko Langsa harus segera bayar Insentif Tenaga Kesehatan di Pemko Langsa,
"Kalau ber alasan tidak ada uang itu bukan alasan, kita minta penegak Hukum segera periksa Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah ( BPKD) Pemko Langsa", pumgkasnya.

"Bukan beralasan untuk tidak bayar hak tenaga Kesehatan, semua daerah di Provinsi Aceh sudah dibayar hanya Pemko Langsa yang belum bayar", jelasnya H Thallib mantan Wakil Ketua PWi Aceh kepada sejumlah awak Media di Langsa Minggu, (05/08/2021).

"Sangat mengejutkan semua pihak dan memalukan, karena anggaran untuk bayar para medis yang kerja siang malam, kok berani Pak Amri ngomong kesulitan dana untuk bayar hak para medis di Langsa", jelasnya lagi.

"Bukan alasan itu tidak ada anggaran untuk bayar, petugas Medis, penegak hukum atau BPK RI, Perwakilan Aceh kita minta tolong telusuri kemana uang Innakesda Pemko Langsa, sampai sampai tidak terbayar sampai saat itu", tambah Dosen Fakultas Hukum Unsam

"Sangat memalukan sekali sempat di umumkan oleh Mendagri dan sempat dimuat oleh beberapa media Nasional Pemko Langsa yang belum bayar uang petugas Medis, ini saya ulang sangat memalukan sekali", tambahnya lagi seperti di beritakan oleh sejumlah Media beberapa hari ini.

Pemerintah Kota (Pemko)  Langsa ‘kelimpungan’ Bayar Intensif Tenaga Kesehatan Daerah (Innakesda) pasca desakan dari Menteri Dalam Negeri agar menyegerakan pembayaran tersebut.

Pemko Langsa sangat kesulitan membiayai  kegiatan penyelenggaraan pemerintahan  dikarenakan kemampuan keuangan yang terus berkurang baik di saat penetapan APBK Tahun Anggaran 2021 maupun setelah penetapan APBK Tahun Anggaran 2021.

“Apalagi setelah ditutupnya aplikasi untuk menginput insentif tenaga kesehatan (innakesda) RSUD Langsa Tahun 2020 oleh Kementerian Kesehatan sehingga menambah beban APBK Langsa", jelasnya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Langsa, Amri Alwi, SE, MM, kepada Wartawan Jum’at,(03/09/2021)

Amri menambahkan, "pada saat penetapan APBK Langsa Tahun 2021 ada beberapa belanja yang belum cukup dianggarkan sebesar Rp11. 153.505.203,- seperti Belanja BPJS Kesehatan yang baru dianggarkan 7 bulan sebesar Rp6.347.040.905,- seharusnya dianggarkan sebesar Rp10.910.506 108,- masih kurang dianggarkan sebesar Rp4.563.465.203,-", tambahnya.

"Kemudian Belanja Rekening Lampu jalan baru dianggarkan 8 bulan sebesar Rp3.120.000.000,- seharusnya dianggarkan sebesar Rp4.680.000.000,- masih kurang dianggarkan sebesar Rp1.560.000.000,- selanjutnya tambahan penghasilan pegawai RSUD Langsa dan pegawai Puskesmas seharusnya dianggarkan sebesar Rp5.030.000.000,-", tambahnya lagi

Beban berat bertambah pasca keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.07/2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 terjadi pemotongan DAU Kota Langsa sebesar Rp13.483.602.000 dan selanjutnya mewajibkan seluruh Pemerintah Daerah meganggarkan 8% dari DAU/DBH untuk mendukung vaksinasi Covid-19, Pemerintah Kota Langsa harus  menganggarkan sebesar Rp36.045.377.063,-  apabila tidak dianggarkan maka DAU akan ditunda pembayarannya atau dipotong, sehingga untuk memenuhi PMK tersebut dengan terpaksa menggunakan anggaran 2 bulan gaji pegawai tetapi tidak digunakan, apabila direalisasikan seluruh pegawai Kota Langsa tidak mendapatkan gaji untuk bulan November dan Desember 2021.

Pemerintah Kota Langsa telah melayangkan surat kepada Gubernur Aceh, Menteri Dalam Negeri RI dan kepada Presiden Republik Indonesia dan surat terakhir telah kami sampaikan kepada Plt. Kepala Badan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan RI perihal usulan innakesda yang belum dibayarkan pasca penutupan aplikasi Tahun 2020 dan surat yang disampaikan tersebut merupakan surat balasan dari surat Plt. Kepala Badan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Nomor : HK.02.01./1/I/0877/2021 tanggal 14 Juni 2021 perihal : Mekanisme Usulan Insentif Tahun 2020 Pasca Penutupan Aplikasi. “Semoga semua surat yang telah kami sampaikan mendapatkan respon positif,” jelasnya lagi Amri.

“Pemerintah Kota Langsa tidak bermaksud untuk tidak membayarkan innakesda apalagi tenaga kesehatan merupakan garda terdepan dalam menangani pasien Covid-19, tetapi untuk merealisasikan hal ini membutuhkan waktu dalam mencari sumber pembayaran berhubung kemampuan keuangan Pemko Kota Langsa", tutupnya.(masta)

Share:
Komentar

Berita Terkini