Alhamdulillah, Hanya Tersisa 1 Daerah PPKM Level 4 di Aceh

Editor: Syarkawi author photo
“Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, S.STP, MM

 


Banda Aceh – Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, 2 dan 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi Maluku dan Papua.

Dalam Instruksi Mendagri yang dikeluarkan 4 Oktober itu disebutkan data terbaru dimana terdapat 3 kabupaten kota di Aceh yang berada di level 1 PPKM. Daerah dengan situasi yang membaik itu yakni Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Aceh Utara, dan Kota Subulussalam.

Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto, Selasa 5 Oktober 2021, saat merilis data terkini penerapan PPKM sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri.

Selain 3 wilayah dengan level 1, juga terdapat 13 wilayah lainnya yang berada di level 2 PPKM. Ke 13 wilayah itu yaitu Kabupaten Aceh Selatan, Aceh Barat, Aceh Singkil, Bireuen, Aceh Barat Daya, Aceh Jaya, Nagan Raya, Aceh Tamiang, Bener Meriah, Pidie Jaya, Kota Sabang, Lhokseumawe, dan Langsa.

Selanjutnya untuk PPKM level 3 masing-masing berlaku terhadap 3 wilayah, yakni Kabupaten Aceh Timur, Aceh Tengah, Aceh Besar, Simeulue, Gayo Lues, dan Banda Aceh.

“Sedangkan untuk PKKM level 4 hanya berlaku untuk satu Kabupaten saja, yaitu Pidie,” ujar Iswanto.

Iswanto menyebutkan, data terbaru itu menunjukkan perkembangan positif terkait penanganan Covid-19 di Aceh. Selain itu, Iswanto juga menyampaikan harapan pemerintah Aceh kepada seluruh masyarakat agar terus menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari serta menyukseskan vaksinasi. Hal itu diharapkan menjadi pintu awal menuju kekebalan kelompok sehingga pandemi ini dapat berlalu.

Lebih lanjut, Iswanto menyebutkan, semakin tinggi persentase capaian vaksinasi suatu kabupaten/kota akan berpengaruh positif terhadap penurunan level PPKM. “Hal ini sesuai yang diatur dalam INMENDAGRI No. 48 Tanggal 4 Oktober 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat luar Jawa Bali,” ujar Iswanto. [*]

Share:
Komentar

Berita Terkini