Apresiasi Kejari Jantho Tetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng Lhoong

Editor: Syarkawi author photo

 

Aceh Besar | ” Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Komisi Daerah (Komda) Provinsi Aceh Ketua Ibnu Khatab memberikan Dukungan dan Apresiasi terhadap Gerak Cepat Kerja Kejaksaan Negeri Aceh Besar remsi menetapkan tiga tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tentang pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, Kecamatan Lhoong, kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran T.A 2019 pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh.

Ibnu Khatab menilai atas kerja tim Kajari Kabupaten Aceh Besar telah menetap beberapa oknum yang di duga Tipikor yang terkait dengan proyek Jetty dalam wilayah hukum Kajari Jantho, saat diwawancarai pada media ini hari Jum’at tanggal 08 Oktober 2021.

“Namun oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Besar telah selesai melakukan penyidikan terhadap pekerjaan pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng Kecamatan Lhoong Kabupaten Aceh Besar Tahun 2019, dan pada akhirnya penyidik menyimpulkan dan menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka”. Katanya.

Bahkan Ketiganya beinisial MZ (55 tahun)
sebagai KPA merangkap PPK, TH (39 tahun) sebagai PPTK dan YR (41 Tahun) sebagai Kontraktor Pelaksana (Direktur PT Bina Yusta Alzuhri) atas Dugaan Penyalahgunaan Keuangan Negara dalam Pekerjaan Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng Kecamatan Lhoong Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh dengan nilai kontrak Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng Kecamatan Lhoong kabupaten Aceh Besar sampai selesai pelaksanaan sejumlah Rp. 13.353.329.000. terbilang; Tiga Belas Miliar Tiga Ratus Lima Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah.

Sambung Ibnu, akibat perbuatan ketiga mereka menyebabkan telah merugikan uang negara sebesar Rp. 2.317.222.789,40 sebagaimana Laporan Hasil Audit perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Prov. Aceh.

“Bahwa perbuatan para tersangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) , Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” tegas Ibnu yang juga Tokoh masyarakat Leupung.

Sebelumnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Besar telah memeriksa 56 (lima puluh enam) orang saksi dan 3 (tiga) orang ahli yang terdiri dari unsur Dinas Pengairan maupun pihak swasta yang terkait dalam kegiatan Pembangunaan Jetty Kuala Krueng Pudeng Kecamatan Lhoong Kabupaten Aceh Besar Pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh Tahun Anggaran T.A 2019.

Selanjutnya kami melakukan konfirmasi dengan penyidik menanyakan terkait hal tersebut oleh Deddy Maryadi.SH Selaku Kepala Intelijen Kejaksaan Negeri Jantho membenarkan para tersangka telah dibawa ke Rutan Kelas IIB Kajhu Aceh Besar untuk dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan, bahwa alasan penahanan yang dilakukan tim penyidik dikhawatirkan para tersangka dapat melarikan diri, serta menghilangkan barang bukti serta mengenai penahanan tersebut dituangkan dalam Surat Perintah Penahanan
Nomor: Print 1018/N.1.27./Fd.1/10/2021, Nomor: Print- 1019/N.1.27./Fd.1/10/2021 dan Nomor:
Print- 1020/N.1.27./Fd.1/10/2021 tanggal 08 Oktober 2021.

Bahwa oleh para tersangka telah melakukan kecurangan (frund) yang dimulai dalam proses perlelangan perencanaan pengadaan, dimana tersangka MZ dan tersangka TH melakukan manipulasi terhadap data-data yang dibuat seolah-olah dan seakan-akan bahwa data-data tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum, namun berdasarkan fakta-fakta yang ada tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang dianjurkan.

Sehingga dokumen yang dipakai untuk perencanaan kegiatan adalah dokumen yang dibuat tidak sebenarnya, selanjutnya ketika dalam proses pelaksanaan kegiatan dengan dokumen dan data yang dibuat tidak benar, tersangka YS dan TH telah membuat kekurangan volume pekerjaan batu lebih >1000 kg/unit, terjadi kekurangan sebesar 3.518,55 m3.

Untuk batu <250kg/unit, terjadi kekurangan sebesar 2.916,44 m3, sehingga terdapat selisih kelebihan pembayaran yaitu sebesar Rp. 2.317.222.789,40 (dua milyar tiga ratus tujuh belas juta dua ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan rupiah).

Karena selisih nilai kontrak dengan nilai Riil tersebut didapat oleh para tersangka dengan perbuatan-perbuatan secara melawan hukum, maka selisih tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai keuntungan bagi pihak penyedia jasa melainkan adalah suatu kerugian keuangan negara.”[Red/ Ibnu Khatab]

Share:
Komentar

Berita Terkini