Mengungkap Siapa Oknum Mafia Tanah DiDesa puuk Dan Cot Preh Aceh Besar

Editor: redaksi author photo

Meuligoe Aceh.com. Aceh Besar, Lama sudah kasus Pembebasan Tanah Jalan Tol diAceh Besar tak kunjung usai, sudah tiga tahun proyek Jalan tol bergeliming DiAceh Besar tanah seluas kira kira 4000 Hetar sampai sekarang masih carut marut, diduga Ada pihak BPN Aceh yang bermain mata dengan Oknum Muspika kecamatan.

Ketika Media ini menulusuri Data Sporadik Tanah di BPN Aceh Tidak ditemukan satu berkaspun Data   Desa tersebut, dengan alasan pihak Desa Setempat tidak proaktif dalam mengirimkan data ke BPN Aceh kata pejabat Di BPN tersebut.

Disisi Lain Geuchik setempat ketika media ini menemuinya, Pihak geuchik Sudah Belasan Kali mengirimkan Surat dan Data Tanah Desa Ke BPN aceh, bagaimana mungkin Data Desa Tanah Kami Tidak ada, Ujarnya.
Pihak Desa menduga Ada permainan Antara Oknum Muspika dan Oknum diBPN aceh.

Ketua PKN (Perwakilan Aceh Permantau Keuangan Negara) T. Khairol Razi, MT yang alumnus Unsyiah ini Mengatakan Jangan Sampai BPN Aceh bermain mata Dengan Muspika, Kami Mengharapkan Agar Kepala BPN Aceh tegas dalam Hal ini, karena Kami melihat ada kejanggalan Dalam pembesasan Tanah di desa tersebut dari tahun ketahun, Jadi Kami mengharapkan jangan membodohkan orang Desa yang sejak nenek dn kakeknya mereke sudah tahu asal muasal Tanah mereka.

Jangan sampai BPN Aceh terjadi seperti di Singkil, Ceritanya; Kepala BPN Aceh Singkil Arogan Terhadap Masyarakat Dan PERS Diduga MALL Administrasi Sertifikat Tanah

Jangan sampai BPN Aceh Menjadi Seperti BPN Aceh Singkil,
Oknum Kepala BPN Aceh Singkil yang satu ini, tak patut dicontoh. Seharusnya, sebagai pejabat publik harus bisa memberikan contoh, baik etika maupun sopan santun berkomunikasi. Sebab, pejabat publik itu selaku abdi masyarakat. Selain itu, harus dapat memberikan tauladan untuk masyarakatnya sendiri.

Sikap kooperatif dan kerjasama terhadap media massa sebagai mitra pemerintah harus dijaga. Sebab pewarta, menjalankan tugas jurnalistiknya dilindungi oleh UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Selain itu, pewarta sebagai kontrol sosial. Bahkan, sekaligus pilar ke 4 Demokrasi dalam pemerintahan negara kesatuan Republik Indonesia untuk menyampaikan informasi ke publik.

Akibat sikapnya yang arogan. Oknum Kepala BPN Aceh Singkil pada hari Senin/27/9/21/ September 2021/
Perlakuan kurang bersahabat di alami wartawan Agaranews.com dan tropongbarat.com. yang disampaikan kepala BPN Aceh Singkil, kepada awak media sebagai wartawan cetak dan online. “Saya awalnya saya mau konfirmasi terkait laporan warga tentang tanah mereka yang diduga kuat di rampas oknum orang yang tidak bertanggung jawab saat di konfirmasi. karena ada hal yang perlu di konfirmasi.terkait Laporan masyarakat tentang tanah mereka yang di duga kuat kepala desa dan BPN Aceh Singkil sekongkol

Atas kejadian yang menimpa awak media sebagai Wartawan, Kepala BPN Aceh Singkil diduga menghambat dan menghalang-halangi tugas wartawan sesuai UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers. “Selain itu, sang Kepala BPN terkesan arogan dan alergi terhadap wartawan, ada apa dengan Kepala BPN Aceh Singkil ???” tanya dengan penuh kesal.

masyarakat yang memohon kejelasan kepala BPN Aceh Singkil, menunjukkan sikap emosional saat ditanya perihal pegawainya yang diduga curang Mall administrasi dan bermain dalam rekayasa surat tanah warga Kampong Labuhan Kera kecamatan Gunung Meriah.

Pengutipan pungutan liar juga yang dilakukan perangkat desa dan oknum kepala desa labuhan kera, biaya sertipikat berpariasi mulai dari satujuta sampai ke duajuta delapan ratus ribu rupiah pernsertipikat dari warga, memperkuat dugaan tingginya peran mafia tanah di kampong labuhan kera. Sampai hari inipun sertipikat warga yang dikutip selama setahun lebih tidak keluar sertipikatnya. Panjang lembong menjelaskan kami udah serahkan uang 2,800.000 rupiah ke perangkat tapi sertipikatnya sampai hari ini tidak keluar. Ungkap panjang lembong salah satu warga yang merasa dibodohi.

Dengan bernada angkuh saat ditemui di ruangannya, Muhamad Reza, kepala BPN singkil mengatakan bahwa program PTSL di Desa Labuhan kera tidak ada lagi program prona, masalah. “Tidak ada masalah!!!” teriak Muhammad Reza Senin (27/9/2021)

Menanggapi hal ini, Antoni tinendung ketua perkumpulan jurnalis demokrasi perjuangan jurnalis medya online tropongbarat.com mengatakan, sebagai pejabat publik, Kepala BPN , Muhammad Reza, seharusnya bisa memberikan contoh yang baik menyikapi persoalan tersebut, bukan malah alergi dan arogan menghadapi kedatangan awak media dan masyarakat yang ingin tau tanahnya disertipikatkan pihak lain.

“Kunjungan pertama dan kedua tidak bisa bertemu dengan alasan sibuk rapat. Pada hari ketiga, kami baru bisa bertemu. Namun ketika ketemu Muhammad Reza, sikapnya kurang kooperatif dan terkesan arogan, menghalang halangi tugas jurnalis katanya.

Dugaan mafia tanah di labuhan kera kecamatan gunung meriah Aceh Singkil keterlibatan pegawai BPN dan perangkat Desa agar diusut tuntas Satgas mafia Tanah Aceh Singkil.. Dan pungli sebaiknya diseret kemeja hijau tegas A.tinendung ketua PJID nusantara Aceh

Share:
Komentar

Berita Terkini