Aceh Besar - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar mengikuti pelaksanaan Rekonstruksi Tindak Pidana Pembunuhan terhadap Korban NZ ( 45 tahun) Yang dilakukan Tersangka HH (49 Tahun), Rabu ( 26 -1- 2022 ).
Tindak Pidana pembunuhan terjadi pada hari Kamis tanggal 18 November 2021 sekira pukul 08.00 WIB bertempat di rumah tersangka di Desa Lamhasan Kec. Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar, Atas perbuatannya tersebut tersangka disangkakan dengan pasal 340 dan/atau 338 KUHPidana.
Bahwa Korban NZ (45 Tahun) merupakan mantan istri Tersangka HH (49 Tahun). Dalam kegiatan Rekonstruksi dilaksanakan dalam 26 Adegan dan diperagakan langsung oleh tersangka HH (49 Tahun).
Rekonstruksi tersebut dilaksanakan di rumah Tersangka atau Tempat Kejadian Perkara (TKP 1) di Desa Lamhasan Kec. Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar.
TKP 2 di daerah pegunungan lambadeuk kec. peukan bada kab. Aceh Besar.
Dan TKP 3 di Sungai daerah leupung kab. Aceh Besar.
Diadakannya rekonstruksi untuk memberikan gambaran tentang terjadinya suatu peristiwa pidana dengan jalan memperagakan kembali cara tersangka melakukan perbuatannya, dan untuk melengkapi berkas perkara yang akan diteliti oleh Jaksa Peneliti.[R]