Dr. H. Taqwaddin dilantik jadi Hakim Ad Hoc Tipikor di Pengadilan Tinggi Banda Aceh

Editor: Syarkawi author photo


Banda Aceh- Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh secara resmi melantik Dr. H. Taqwaddin Husin, SH, SE, MS sebagai Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding di Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Upacara pelantikan yang berlangsung khidmat serta menerapkan protokol kesehatan tersebut berlangsung pada hari Kamis (3/2) di ruang sidang Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Pelantikan tersebut di pimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr. H. Gusrizal, SH, M.Hum.

Seusai pelantikan, Taqwaddin menyampaikan akan melaksanakan tugas barunya sesuai aturan yang berlaku.

Pada kesempatan tersebut, Sebutnya " dia akan fokus pada kasus-kasus korupsi nantinya" . Namun, dia juga prihatin dengan kondisi kemiskinan di Aceh.

"Saya prihatin sekali masih tingginya akan kemiskinan di Aceh.  Padahal Dana Otsus dan Dana Desa sangat banyak," ujar Taqwaddin. 

"Dana-dana tersebut harusnya diprioritaskan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Tapi faktanya angka kemiskinan Aceh masih tertinggi di Sumatera. Kayaknya ada yang kurang pas dalam tata kelola Pemerintahan Aceh selama ini. Ini harus segera dibenahi," tambahnya lagi.

"Dan, jika kemiskinan rakyat akibat dari tindakan korupsi penguasa, maka kami akan berikan hukuman yang tepat sesuai dengan rasa keadilan," terangnya.

Selanjutnya, Taqwaddin juga sangat bersyukur ditempatkan di tanah rencong. Yang merupakan tempat kelahirannya, dimana dia juga sempat memimpin Ombudsman RI Perwakilan Aceh selama hampir sepuluh tahun lamanya.

"Saya bersyukur ditempatkan di Aceh. Karena Aceh memiliki anggaran otonomi khusus yang sangat banyak, yang perlu ada pengawasan dalam penggunaannya. Sehingga, jika dana tersebut tidak digunakan secara tepat dan benar, maka upaya penegakan hukum dan hukuman harus dioptimalkan," beber Taqwaddin 

"Dalam hal ini Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) harus memainkan perannya untuk memberi efek jera dan menakutkan bagi para koruptor dan calon koruptor. Sehingga Aceh ke depan harus bebas korupsi dan rakyatnya sejahtera," sambungnya lagi.

Pada kesempatan terakhir, hakim ad hoc yang baru dilantik ini berpesan bahwa, dana otsus harus dikelola dengan baik.

"Jangan sampai ada yang korupsi Dana Otsus," pungkas Taqwaddin.[R]

Share:
Komentar

Berita Terkini