JPU Kejaksaan Negeri Aceh Besar Bacakan Tuntutan Pidana Mati Terhadap Perkara Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Seberat 500KG

Editor: Syarkawi author photo


Jantho - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar membacakan Surat Tuntutan kepada Para Terdakwa MERA TRIANTARA Alias TATA BIN RACHMAT BUDIONO dan Terdakwa AUDI MULIA Alias BAHAGIA ALS SANTOSA BIN ALM SAAD dalam perkara Tindak Pidana Narkotika bertempat di Pengadilan Negeri Jantho, Kamis tanggal 24 Februari 2022 sekira pukul 11.00 WIB.

Adapun sebelumnya Penuntut Umum mendakwakan para terdakwa menggunakan dakwaan Alternatif yaitu pertama Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 atau kedua yaitu Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.



Adapun isi tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu sebagai berikut:

1. menyatakan Para Terdakwa MERA TRIANTARA ALS TATA BIN RACHMAT BUDIONO dan Terdakwa AUDI MULIA ALS BAHAGIA ALS SANTOSA BIN ALM SAAD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


2. Menjatuhkan Pidana terhadap Para Terdakwa MERA TRIANTARA Alias TATA BIN RACHMAT BUDIONO dan Terdakwa AUDI MULIA Alias BAHAGIA Alias SANTOSA BIN ALM SAAD berupa PIDANA MATI.


3. Menetapkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu, handphone beserta dengan sim card dan flashdisk di rampas untuk dimusnahkan dan Kapal Tuna dirampas untuk Negara.


4. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada negara.

Persidangan berikutnya akan dilanjutkan dengan agenda Pembacaan Pledoi atau Pembelaan dari Penasihat Hukum Para Terdakwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum.[Rilis]

Share:
Komentar

Berita Terkini