Ditreskrimsus Ingatkan Pengusaha Getah Pinus Untuk Tidak Kirim Hasil Keluar Aceh

Editor: Syarkawi author photo


Banda AcehDitreskrimsus Polda Aceh mengundang para pengusaha dan pemegang konsesi getah pinus di Kabupaten Gayo Lues dan Aceh Tengah untuk mencari solusi agar hasil alam tersebut bisa diolah oleh perusahaan lokal, Kamis 17-3-2022.

” Hal tersebut seiring ditemukan adanya pihak tidak bertanggung jawab yang mengirimkan hasil alam berupa getah pinus ke luar Aceh secara ilegal “.

Dalam hal ini, kita mencari solusi agar getah pinus bisa diolah perusahaan lokal dari bahan baku menjadi gondorukem, titur Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya.

Setelah membahas persoalan tersebut, Sony Sonjaya menganjurkan ke depan para pengusaha sepakat untuk memberikan informasi siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman getah pinus keluar Aceh secara illegal, termasuk jalur-jalur mana yang dilewati, modus, dan kendaraan yang digunakan.

” Sony Sonjaya berharap, getah pinus yang dideres oleh masyarakat maupun oleh perusahaan pemegang konsesi dapat disalurkan sesuai mekanisme “.

Sehingga produksi getah pinus tersebut benar-benar berpengaruh terhadap produktifitas perusahaan dan peningkatan PAD Kabupaten Gayo Lues dan Aceh Tengah, sebut Sony Sonjaya.

Nanti nya, sambung Soni Sonjaya, bila ditemukan adanya pengiriman secara ilegal agar segera dilaporkan.

Ini semua biar PAD biasa meningkat dan juga realisasi dari program Kapolda dalam Pemulihan Ekonomi Daerah.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini