JPU Kejari Jantho Terima Penyerahan Barang Bukti Pembunuhan Di Lambadeuk

Editor: Syarkawi author photo


Banda  Aceh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti atas perkara Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Jiwa (Pembunuhan) atas nama Tersangka inisial HH (49 Tahun) terhadap Korban NZ (45 tahun) dari Penyidik Polresta Banda Aceh.

Penyerahan tersebut bertempat di ruang tahap II Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Kota Jantho, Senin 14 Maret 2022 sekira pukul 12.00 WIB.

Kajari Jantho Basril. G. SH. MH melalui Kepala Seksi Intelijen Deddy Maryadi, SH menerangkan bahwa Tindak Pidana Pembunuhan terjadi pada hari Kamis tanggal 18 November 2021 sekira pukul 08.30 WIB di Jln. Ateung Tuha Lr. Sejahtera Gp. Lam Hasan Kecamatan Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar.

Tersangka melakukan kejahatan terhadap jiwa kepada Korban NZ (45 tahun) dengan cara mendorong korban kearah dinding kamar yang mengenai kepala korban hingga korban terjatuh dan mengeluarkan darah pada bagian hidung, mulut dan telinga.

Kemudian melihat korban masih bergerak, selanjutnya tersangka memukul korban dengan cara menyikut pada bagian dada korban hingga korban tidak bergerak lagi atau meninggal dunia.

Selanjutnya tersangka menutupi tubuh korban dengan kasur dan selimut dan selanjutnya tersangka membuang sepeda motor milik korban disungai Kecamatan Leupung kabupaten Aceh Besar, dan mengubur korban di kamar mandi rumah tersangka.

“Setelah beberapa minggu tersangka kembali menggali, dan membuang tubuh korban ke daerah pegunungan Lambadeuk, Tersangka membunuh korban dikarenakan sakit hati kepada korban yang selalu meminta hasil penjualan rumah,” jelas Deddi Maryadi.

Dikatakan Deddi bahwa Pasal yang disangkakan oleh Penyidik kepada Tersangka yaitu terjerat Pasal 340 Jo 338 KUH Pidana Subs 354 ayat (2) KUH Pidana Subs Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 tahun 2004.

Selanjutnya kepada tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rutan Klas IIB Jantho, Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti di atas. Terangnya

“Oleh Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan, untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara atas nama Tersangka HH ke Pengadilan Negeri,” ujar Deddy Maryadi, SH.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini