Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Besar Ungkap Kasus Curanmor Indrapuri

Editor: Syarkawi author photo


Aceh Besar - Personel Tim Opsnal Satreksrim Polres Aceh Besar mengungkap kasus pencurian dua unit Kenderaan Sepeda motor (Sepmor) merk Honda Supra X 125 milik Agus Mawar Bin Muhammad Rasyid (Alm) dan Daryono.

Pengungkapan tersebut tertangkapnya dua pelaku tindak pidana pencurian berinisial BS alias Boim (38) dan ZF (25) merupakan warga Jeulingke Banda Aceh dan warga Desa Mereu Lam Lung Kecamatan Indrapuri Kabupaten Aceh Besar pada Rabu (2/3/2022) dikawasan jalan Banda Aceh-Medan Desa Reukih Kecamatan Indrapuri Aceh Besar.

Pengungkapan itu berdasarkan laporan korban pertama dengan laporan Polisi Nomor:LP/B/13/II/2022/SPKT.Syiah Kuala Polresta Banda Aceh Tanggal 25 Februari 2022 atas nama Agus Mawar Bin Muhammad Rasyid (Alm) seorang buruh harian lepas merupakan warga Jeulingke Kecamatan syiah Kuala Banda Aceh.

Kedua : berdasarkan laporan dengan Nomor : LP/B/16/III/2022 Syiah Kuala Polresta Banda Aceh Tanggal 1 Maret 2022 bernama Daryono (47) juga merupakan warga Jeulingke Kecamatan syiah Kuala Banda Aceh.

Kedua pelaku BS dab ZF melakukan aksinya dengan cara mencari sepeda motor yang terparkir tanpa ada pemiliknya, dimana pelaku ZF yang mengenderai sepmor dengan membonceng pelaku BS, kata Kapolred Aceh Besar AKBP Charlie Syahputra Bustamam SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Besar
AKP Ferdian Chandra S.Sos, MH melalui Press Realesenya Rabu (2/3/2022).

Kasatreskrim AKP Ferdian Chandra mengatakan, Saat Tim Opsnal melakukan kegiatan patroli yang kemudian mendapat informasi bahwasanya ada 2 orang laki-laki yang berinisial BS merupakan sebagai TO (Target Oprasi ).

Pelaku BS alias BOIM dan 1 orang temannya terkenal Belut licin sebagai Sepesialis Curanmor dalam Wilayah Hukum Polres Aceh Besar. Mendapati Informasi tersebut Tim bergerak menuju ke arah Desa Reukih Kecamatan Indrapuri dan petugas melihat Kedua Pelaku Sedang berboncengan dengan menggunakan 1 unit Sepmor roda dua merk Honda Supra X 125 warna hitam tanpa menggunakan plat kendaraan.

Selanjutnya Tim membuntuti kedua pelaku, saat kedua pelaku sedang berhenti di pinggir jalan, Tim langsung Menghampiri kedua pelaku. Saat itu juga kedua pelaku mencoba untuk melarikan diri dan sempat melakukan perlawanan perkelahian dengan tangan kosong, kata AKP Ferdian.

Namun, Tim berhasil mengamankan kedua pelaku, dan petugas membawa keduanya ke Mapolsek terdekat untuk melakukan introgasi.

Saat di introgasi kata Frefian lagi, kedua pelaku awalnya sempat berkilah Namun, akhirnya setelah dilakukan pemisahan kedua pelaku mengakui bahwa Sepmor roda dua merk Honda Supra X 125 yang mereka gunakan adalah hasil dari curian.

Setelah di lakukan pengembangan pelaku akhirnya mengaku bahwa, sepmor roda dua merk Honda Supra X 125 tersebut mereka curi pada hari Jumat tanggal 25 Februari 2022 sekira pukul 00.00 Wi di tanggul sungai Lamnyong Kecamatan Syiah Kuala kota Banda Aceh.

Dan setelah di kembangkan sambung De dian lagi, diketahui juga dari keterangan BS Alias Boim bahwa pada tanggal 1 Maret 2022 Sekira Pukul 01.00 Wib mereka pernah juga melakukan pencurian 1 (satu) unit Sepmor merk Supra X 125 di garasi samping rumah yang berada di Kawasan Desa Jeulingke Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh yang di lakukannya bersama ZF.

Pelaku juga menerangkan yang awaln BS aluas Boim mendapat pesanan dari FJ salah seorang Warga Kabupaten Aceh Besar dimana ada permintaan sepmor merk Honda Supra X 125 yang dari permintaan tersebut kemudian BS alias Boim meminta bantuan ZF untuk mengantarkan dirinya ke Banda Aceh dengan niat untuk melakukan pencurian.

Setelah berhasil melakukan pencurian pelaku BS alias Boim kemudian membawa Sepmor hasil curian tersebut kepada FJ yang 1 (satu) unitnya dijual kepada Ikram dengan harga Rp.1.000.000. (satu juta rupiah) dan 1 (satu) unit nya lagi di jual kepada Sinih (panggilan) dengan harga Rp.1.000.000.

Kedua pelaku beserta barang curian berupa dua unit Sepmor merk Honda Supra X 125 sebagai barang bukti dibawa dan diamankan ke Sat Reskrim Polres Aceh Besar penyelidikan lebih lanjut, untuk kemudian akan di limpahkan ke pihak Polresta Banda Aceh, Karena Locus Delictie (TKP) kedua kasus curanmor berada di Wilkum Polresta Banda Aceh, tutup Ferdian.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini