Kapolda Aceh, Sikat habis Mafia Penimbun BBM Bersubsidi

Editor: Syarkawi author photo



Banda Aceh - Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya menyampaikan, bahwa kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi semakin meningkat.Selasa 19/4/2022.

Menurut Sonny sampai bulan April 2022, telah menetapkan 29 tersangka, dari 25 kasus
menyita 49.040 liter BBM bersubsidi jenis solar, 18 kendaraan roda dua dan empat.

Adapun jumlah kasus tersebut menurut keterangan Ditreskrimsus.
Polres Aceh besar 1 kasus, Aceh Utara 1 kasus, Aceh Selatan 1 kasus, Nagan Raya 4 kasus, Banda Aceh 1 kasus, Lhokseumawe 1 kasus, Subulussalam 1 kasus, Aceh Timur 1 kasus, Aceh Tamiang 1 kasus, Abdya 1 kasus, Pidie 1 kasus, Aceh Barat 1 kasus, Aceh Jaya 1 kasus, Aceh Tengah 1 kasus, Bireuen 1 kasus, Aceh Tenggara 1 kasus, Langsa 1 kasus, Sabang 1 kasus, dan Polres Pidie Jaya 1 kasus dan dari ditreskrimsus 2 kasus,jelasnya.

“Kita akan pantau dan sikat pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi”.tegas Sonny.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini