Ketua Komda LP-KPK Aceh, Diduga Keuchik Lambitra Realisasi DD Menyalahi Wewenang

Editor: Syarkawi author photo

 


Banda Aceh - Temuan Komisi Daerah Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komda LP-KPK) Provinsi Aceh Ketua Ibnu Khatab, menyayangkan realisasi dana desa yang dilakukan oleh Keuchik Gampong Lambitra Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar menyalahi wewenang dan bertentangan dengan regulasi yang ada.


Penyataan dari Ketua Komda LP-KPK Aceh Ibnu Khatab mengatakan, ini dasar Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus LHP-KHS Inspektorat Aceh Besar Tahun 2021 ada tiga temuan realisasi Anggaran Desa yang diselewengkan oleh Keuchik harus periksa oleh aparat penegak hukum APH pada media ini pada hari Jum'at tanggal 13 Mei 2022.



Bahwa Ketua Komda LP-KPK Provinsi Aceh Ibnu Khatab, menerima laporan pengaduan dari ketua Pemuda Gampong Lambitra berinisial AD dan IB terkait atas dugaan korupsi APBG Tahun Anggaran 2019-2020 yang belum dipertanggungkan oleh Keuchik kepada masyarakat Gampong Lambitra Kecamatan Darussalam sampai saat ini. Sebutnya

 

Tambah AD, pelanggaran yang dilakukan Keuchik tentang realisasi dana desa sejumlah Rp 126.000.000,- (Seratus Dua Puluh Enam Juta Rupiah) dana dimaksud tidak mampu dipertanggungjawabkan dalam rapat umum, kemudian kami juga duga atas LPJ tahun anggaran 2019-2021 yang dilaporkan melalui siskeudes penuh dengan rekayasa tidak sesuai realisasi fakta di lapangan. Katanya



Lanjut AD juga ada pembeli motor/mesin potong padi Ceken dengan harga biaya sejumlah Rp 160,000,000,- (Seratus Enam Puluh Juta Rupiah) yang di lakukan oleh Keuchik secara sepihak, bahkan dana dimaksud diambil dari sumber dana desa sedangkan dalam APBG/ APBG.P Tahun Anggaran 2020-2021 tidak tercantum kegiatan tersebut. Ujarnya


Menurut Ketua Komda LP-KPK Aceh Ibnu Khatab, Para Perangkat Pemerintahan Gampong semua dapat mencermati turunan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dilihat melalui mekanisme penyusunan Anggaran Pendapat dan Pendapat Gampong (APBG) Tahun Anggaran dan mengikat dengan peraturan-peraturan lainnya yang di tetapkan oleh pemerintah.


Padahal UU dan Peraturan sebuah dasar hukum, menjadi sebagai dasar pedoman kerja Pemerintah Gampong Lambitra kecamatan Darussalam kabupaten Aceh Besar dilakukan hingga tidak bertentangan dengan regulasi hukum. Menyikapi


Kemudian melihat dari Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHP-KHS) Inspektorat Kabupaten Aceh Besar Nomor, 412/IK/LHP-KHS/2021 tanggal 29 Juli 2021 ini jelas ada indikasi Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dilakukan oleh Saudara Keuchik Ridwan S.p Gampong Lambitra, dan Diduga beberapa kegiatan yang dilakukannya bertentangan dengan Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 74 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Gampong dalam Kabupaten Aceh Besar.


"Kemudian dokumen LHP-KHS tersebut terus harus kami bawak, untuk diklarifikasi materi yang berupa adanya dugaan Penyimpangan Administrasi (“admnistratve deviation”), dan penyalahgunaan wewenang (“detournement de pouvoir”). 


"Jelas Ibnu Khatab sebagaimana dugaan beberapa atas temuan pelanggaran hingga Keuchik Ridwan S.p Harus dilakukan pengembalian uang sebanyak Rp 126.000.000,- perbuatannya diduga telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tegasnya


"Kami Mengharapkan hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Aceh Besar dan Kwitansi, sebagai acuan atau tanda bukti pada Komda LP-KPK Aceh untuk menindaklanjuti Laporan/Pengaduan Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Negeri Aceh Besar/ ranah Tipikor". Tutupnya [rilis]

Share:
Komentar

Berita Terkini