Pencurian Uang Dalam Kotak Amal Mesjid Babuttaqwa SPN Polda Aceh

Editor: Syarkawi author photo



Aceh Besar - Personil Polisi Sekolah Kepolisian Negara (SPN)  Seulawah Polda Aceh menangkap seorang mahasiswa laki-laki berinisial AR (27) warga Desa Suka Damai Kecamatan Lembah Seulawah Kabupaten Aceh Besar melakukan tindak pidana pencurian kotak amal Mesjid Babuttaqwa SPN Seulawah Polda Aceh Lamtamot Kecamatan Lembah Seulawah Kabupaten Aceh Besar pada Minggu dini hari (15/5/2022) sekira pukul 02.00 wib.

Pelaku gagal membawa kabur uang yang ada di dalam kotak amal, aksi pelaku diketahui oleh Fakrizal (48) dan Soni Adrian (25) keduanya merupakan anggota Polisi SPN Seulawah Polda Aceh.


Dua personil SPN POLDA Aceh itu sedang melaksanakan tugas piket dan melakukan giat patroli rutin. keduanya melihat seorang laki-laki berada dalam Mesjid yang sedang menutup kotak amal milik Mesjid. kemudian saksi berteriak dari luar mesjid ” Hai..Sedang Apa Kamu.. ?

Kemudian pelaku langsung melarikan diri dan bersembunyi di belakang Mesjid, lalu saksi bersama 3 orang rekan saksi langsung mengejar pelaku dan berhasil mengamankan pelaku yang bersembunyi di belakang Mesjid.

Saat ditangkap dari pelaku di amankan Uang sebesar Rp 1.070.4000 yang pelaku ambil dari dalam kotak amal mesjid Babuttaqwa SPN Polda Aceh.

Berdasarkan keterangan pelaku saat di interogasi menjelaskan, dirinya melakukan pencurian terhadap kotak amal mesjid dengan cara membuka pintu kamar penyimpanan eletronik dengan menggunakan kunci yang pelaku miliki saat pelaku berkerja sebagai cleaning servise pada Mesjid Babuttaqwa SPN Polda Aceh itu yang disangkut pada dinding kamar.

Setelah kunci kotak amal di dapat, pelaku langsung masuk dalam mesjid dan membuka kotak amal dengan kunci yang pelaku ambil dari kamar penyimpanan eletronik Mesjid.

Pelaku menjelaskan bahwa, pelaku  telah menjalankan aksi melakukan pencurian uang kotak amal di mesjid Babuttaqwa SPN Polda Aceh  sebanyak 7 kali.

Pada bulan Februari 2022 sebanyak 1 kali, bulan Maret  2022 sebanyak 1 kali, bulan April 2022 sebanyak 4 kali, bulan Mei 2022 pelaku melakukan aksi pencurian uang kotak amal mesjid Babuttaqwa SPN Polda Aceh 1 kali dan akhirnya pelaku di tangkap.

Selama 7 kali melakukan pencurian uang kotak amal Mesjid Babuttaqwa SPN Polda Aceh pelaku telah mendapatkan uang sebanyak ± Rp 10.000.000 yang di gunakan pelaku untuk jajanan.

Atas kejadian tersebut pihak mesjid Babuttaqwa SPN Polda Aceh mengalami kerugian mencapai Rp 10.000.0000, kini pelaku di bawa Ke Polsek Lembah Seulawah guna proses lebih lanjut.

Petugas mengamankan barang bukti berupa uang dengan jumlah Rp 1.070.4000, 1 unit handphone jenis Vivo warna biru, 1 unit sepeda motor merek Suzuki Smash warna biru les hitam dengan nomor polisi BL 5304 LI, 3 unit kunci ukuran sedang gembok kotak amal, 1 unit kunci gembok ukuran kecil kamar penyimpanan eletronik mesjid, 1 STNK dan 1 buah jaket warna biru tua.

Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini