Lagi - lagi, Polres Aceh Utara Kembali Amankan Dua Tersangka Penyeludupan Narkotika Jenis Sabu

Editor: Syarkawi author photo


Lhoksukon - Tim Opsnal Satreskrim Narkoba Polres Aceh Utara Berhasil Mengamankan Dua Tersangka berinisial BT (38) dan MJ (27) karena terlibat penyelundupan narkotika jenis sabu via laut, Selasa, 13 September 2022. 

Penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika yang sudah sangat meresahkan, ucap Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal. 

Setelah diselidiki, tim mendapati BT yang membawa tas hitam dan menyembunyikannya di sebuah rumah kosong di Gampong Lhok Puuk, Aceh Utara.

Kemudian  Tim memeriksa tas, setelah diperiksa, ternyata tas tersebut berisi narkotika jenis sabu, sehingga petugas langsung mengejar BT dan menangkapnya di Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. 

Setelah di Interograsi, BT mengakui kalau sabu tersebut milik ABD (DPO) yang diseludupkan via laut Selat Malaka menuju Pantai Lhok Puuk, Seunuddon, Aceh Utara, ucap Riza. 

Selain itu, BT juga mengakui telah memerintahkan MJ via telepon untuk mengamankan sabu tersebut, sehingga MJ juga ikut ditangkap di Gampong Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara 

MJ juga mengakui menyimpan sabu seberat dua kilo gram yang ditanam di bawah tempat tidurnya. 

"Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa 12 kg sabu diamankan ke Polres Aceh Utara untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum," kata Riza.[*]

Share:
Komentar

Berita Terkini