Kedepankan Transparansi, Polres Aceh Utara Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

Editor: Syarkawi author photo
Kedepankan Transparansi, Polres Aceh Utara Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

* Kedepankan Transparansi, Polres Aceh Utara Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika *


LHOKSUKON – Dalam rangka memberikan Transparansi Penyidikan, Polres Aceh Utara menggelar Pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika Jenis Sabu, Narkotika jenis Ganja Kering dan pil Extacy di Halaman Gedung Polres Aceh Utara, pada Jum’at (21/10/2022).

Kegiatan Tersebut Turut Di hadiri Forkopimda Aceh Utara, Ulama Karismatik, Kepala BNNK Lhokseumawe, Tokoh Geuchik Gampong Lhok puuk kecamatan Seunuddon (TKP Barang Bukti) serta para jurnalis.

Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, S.I.K., M.M., Melalui Kasat Resnarkoba polres Aceh Utara Iptu Samsul Bahri mengatakan bahwa hari ini kami melakukan pemusnahan barang bukti 3 jenis Narkotika, yakni  Narkotika jenis sabu seberat 17.157,78 g/bruto yang merupakan barang bukti dalam perkara tindak pidana Narkotika jenis sabu yang disita dari tersangka Bustaman bin Jamal dan Muhajir bin m salah pada Selasa 13 September 2022 di gampong lhok puuk, kecamatan Seunuddon kab. Aceh Utara dan sebagian sabu tersebut telah disisihkan untuk dijadikan Sempel guna pemeriksaan di labfor polri cab. Medan, serta untuk pembuktian perkara.

Yang kedua yakni pil jenis Extacy seberat 30.420 g/bruto disita dari petugas  dan merupakan barang bukti dalam perkara tindak pidana Narkotika jenis pil Extacy yang diduga dilakukan oleh Ab (DPO)  pada Selasa 15 September 2022 di gampong Alue capli, kecamatan Seunuddon kab. Aceh Utara dan sebagian pil Extacy  tersebut telah disisihkan untuk dijadikan Sempel guna pemeriksaan di labfor polri cab. Medan, serta untuk pembuktian perkara.

Dan yang ketiga yaitu narkotika jenis ganja seberat 44.080,23 g/bruto yang merupakan barang bukti dalam perkara tindak pidana Narkotika jenis ganja yang disita dari m. Yacob bin Ibrahim pada tanggal 01 September 2022 di Gampong tunong kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe dan sebagian narkotika jenis ganja  tersebut telah disisihkan untuk dijadikan Sempel guna pemeriksaan di labfor polri cab. Medan, serta untuk pembuktian perkara.

Barang-barang Terlarang tersebut dimusnahkan langsung oleh Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, S.I.K., M.M., dan tamu yang hadir dengan cara memasukkan sabu dan pil Extacy kedalam blender untuk dilarutkan dan setelah itu dituang bersamaan kedalam alat aduk semen molen, untuk barang bukti Narkotika jenis ganja, Kapolres bersama tamu yang hadir melakukan pemusnahan dengan menyalakan obor dan membakar seluruh ganja tersebut hingga bungkusan sabu dan pil Extacy musnah,”Ucapnya.

“Alhamdulillah, Berkat kerja keras Sat Resnarkoba polres Aceh Utara, Barang Bukti narkotika yang dimusnahkan hari ini diperkirakan dapat menyelamatkan generasi penerus bangsa kurang lebih 183.000 jiwa”pungkasnya.[*]

Share:
Komentar

Berita Terkini