Satresnarkoba Polres Aceh Barat Tangkap DPO, Sita 3,1 Kilogram Ganja dari Aceh Barat dan Nagan Raya

Editor: Syarkawi author photo

 


ACEH BARAT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Melalui pengembangan penyidikan, petugas berhasil menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika sekaligus menyita total 3,1 kilogram ganja yang diduga siap edar.

Pengungkapan kasus tersebut bermula pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Personel Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Barat menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika jenis ganja di Desa Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi seorang pria berinisial MJ (56), warga Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, yang diketahui masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada perkara narkotika hasil pengembangan penyidikan sebelumnya.

Sekitar pukul 15.00 WIB, tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus ganja yang dibungkus kertas koran dengan berat bruto sekitar 1 kilogram. 

Selain itu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Itel berwarna emas serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street berwarna merah yang diduga digunakan tersangka dalam menjalankan aktivitas peredaran narkotika.

Kapolres Aceh Barat AKBP Agus Sulistianto, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra, S.H., mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan secara berkelanjutan.

"Kami tidak berhenti pada penangkapan satu pelaku. Setiap perkara yang berhasil diungkap akan terus kami kembangkan untuk menelusuri asal-usul barang bukti, jalur distribusi, hingga pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mempersempit ruang gerak para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Barat," ujar AKP Shandy Saputra.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui masih menyimpan ganja di kediamannya di Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya. Berbekal keterangan tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan.

Pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, petugas bersama perangkat desa setempat melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Hasilnya, ditemukan tiga bungkus ganja yang dibungkus kertas koran dengan berat bruto sekitar 2,1 kilogram. 

Barang haram tersebut disembunyikan di dalam sebuah guci penampungan air. Polisi juga mengamankan satu buah timbangan yang diduga digunakan untuk menimbang ganja sebelum diedarkan.

Dengan penemuan tersebut, total barang bukti yang diamankan mencapai 3,1 kilogram ganja, terdiri dari 1 kilogram yang ditemukan saat penangkapan di Aceh Barat dan 2,1 kilogram hasil pengembangan di Kabupaten Nagan Raya.

Selain ganja, polisi turut menyita satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Beat Street, serta satu buah timbangan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

AKP Shandy Saputra menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan setiap kasus narkotika untuk membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk mengungkap pemasok dan jalur distribusi barang haram tersebut.

"Pengungkapan ini menunjukkan bahwa setiap informasi yang kami peroleh akan terus kami tindak lanjuti melalui penyelidikan dan pengembangan secara menyeluruh. Kami berkomitmen menindak tegas para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika tanpa memberikan ruang sedikit pun bagi mereka untuk beroperasi di wilayah hukum Polres Aceh Barat," tegasnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian sehingga pengungkapan kasus tersebut dapat dilakukan. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika.

"Pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh kepolisian sendiri. Dukungan dan kepedulian masyarakat menjadi kekuatan utama dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar terbebas dari penyalahgunaan narkoba demi terwujudnya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Aceh Barat," pungkasnya.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini