Kemenkumham Aceh Ingatkan Perwarganegaraan ABG Hanya Tinggal 14 Bulan Lagi

Editor: Syarkawi author photo


IMG 20230527 WA0008

Banda Aceh - Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh mengingatkan bahwa perwarganegaraan atau naturalisasi anak berkewarganegaraan ganda (ABG) hanya tersisa 14 bulan lagi.

Sebab, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 yang merupakan perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 yang menjadi aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 hanya memberikan waktu 2 (dua) tahun bagi anak-anak yang bermasalah status kewarganegaraannya untuk mendapatkan kembali hak menjadi WNI terhitung sejak Peraturan Pemerintah tersebut dibentuk. 

"Dengan demikian, karena Peraturan Pemerintah tersebut dibentuk pada tahun 2022, maka anak-anak tersebut harus segera melaksanakan prosedur perwarganegaraan atau naturalisasi khusus tersebut sebelum Bulan Agustus Tahun 2024, atau mereka akan kehilangan kesempatan itu untuk selamanya," ujar Syukri, Kasubbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH.

Syukri menjelaskan hal tersebut saat membacakan sambutan Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Aceh pada kegiatan Sosialisasi Kewarganegaraan dan Perwarganegaraan di Kota Sabang, Jumat (26/5/2023).

Ia melanjutkan, Pemerintah Indonesa kembali membuka jalan bagi anak hasil perkawinan campuran yang lahir sebelum dibentuknya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 untuk dapat memperoleh Kewarganegaraan Indonesia.

Inisiatif yang baik tersebut telah diwujudkan lewat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 yang kemudian menjadi payung hukum terhadap perwarganegaraan atau naturalisasi khusus untuk anak anak berkewarganegaraan ganda.

"Menyikapi batas waktu yang semakin singkat tersebut, perlu kiranya Peraturan Pemerintah yang baru tersebut untuk segera disosialisasikan kepada seluruh masyarakat," lanjut Syukri.

Ia berharap kegiatan ini akan meningkatkan pengetahuan, wawasan, dan pemahaman dari masing-masing pemangku kepentingan guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terutama masalah status kewarganegaraan.

"Sehingga persoalan status kewarganegaraan anak sebagaimana yang kita bahas sebelumnya, dapat segera ditangani sebelum jangka waktunya berakhir," ungkapnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh instansi terkait yang ada di Kota Sabang, tokoh masyarakat, UPT di lingkungan Kemenkumham Aceh yang berada di Kota Sabang, hingga perwakilan warga negara asing (perkawinan campur).

Selain itu, yang menjadi narasumber pada kegiatan ini adalah perwakilan Direktorat Tata Negara Ditjen AHU (Budi Sri Haryanto) dan perwakilan Kanim Kelas I TPI Banda Aceh (Muhammad Hatta).

Share:
Komentar

Berita Terkini