Komda LP KPK Aceh Ragukan Netralitas Penyelenggara Pemilu 2024 Di Aceh Besar

Editor: Syarkawi author photo

Aceh Besar – Komisi Daerah Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan Komda LP-KPK Aceh Ketua Ibnu Khatab mengatakan, masih meragukan terkait netralitas penyelengara pemilu tahun 2024. Memperhatikan dari hasil seleksi tertulis calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Besar, dasar Pengumuman No. 010/timsel – KIP/ tanggal 5 Juni 2023 Tentang Kelulusan 30 Calon Anggota KIP Aceh Besar Periode 2023-2028.

Pernyataan Ketua Eksekutif Komda LP-KPK Aceh Ibnu Khatab, menyatakan bahwa seharusnya timsel dalam melakukan tugas seleksi calon anggota KIP Aceh Besar berunjuk Pada UU dan tidak mengesampingkan Putusan DKPP RI. Ada beberapa nama anggota KIP Aceh Besar yang dugaan melanggar kode etik, masuk tahapan tes ujian tulis. Pada media ini tanggal 05/05/2023.

Kemudian Ibnu Khatab meminta kepada tim seleksi (Timsel) calon anggota KIP Kabupaten Aceh Besar, dapat meninjau berita acara Nomor, 09/Timsel-KIP/2023. Dan memerhatikan kembali dasar PUTUSAN Nomor: 133-PKE-DKPP/VI/2019 , oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia tahun 2019. Ucapnyap.

Namun Ibnu Khatab, Sepertinya ada indikasi atas dugaan intervensi politik atau parpol, hingga masing-masing memuluskan calon idola menjadi anggota KIP Aceh Besar. Oleh karena itu, kita dapat melakukan pengawasan agar netralitas dan profesional penyelenggaraan pemilu tahun 2024 dalam wilayah hukum kabupaten Aceh Besar. Bebernya.

Dia, menyarankan kepada Timsel Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Besar, bahwa DKPP RI telah Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 130-P/L-DKPP/V/2019, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 133 -PKE-DKPP/VI/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum di wilayah Aceh Besar. Katanya.

“Ibnu Khatab menekankan siapapun yang dapat sanksi Peringatan bagi anggota KIP Aceh Besar yang terseret dalam pelanggaran kode etik pada pemilu tahun 2019, pantas dirumahkan saja. menurut hemat kami setelah memperhatikan Putusan DKPP RI yang telah Memutuskan.” Disana tidak ada unsur pidana. terangnya

Dia, “membaca Putusan tersebut, Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;

poin 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Cut Agus Fathillah selaku Ketua merangkap Anggota KIP Kabupaten Aceh Besar Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Agus Samsidi, Teradu III Junaidi, Teradu IV Miswar, dan Teradu V Muhammad Hayat, masing-masing selaku Anggota KIP Kabupaten Aceh Besar sejak putusan ini dibacakan.” Tegasnya.

Harapan Ibnu Khatab bagaimana kedepannya pemilihan umum tahun tahun 2024 mendatang dapat terwujudnya Pemilu Damai, jurdil, rahasia dan bebas dari KKN. “Sehingga Penyelenggara Pemilu sekarang benar-benar independen, tidak terulang lagi seperti pemilu tahun 2019 lalu sangat busuk sepanjang sejarah.” Tutupnya [IB]

Share:
Komentar

Berita Terkini