Kapolresta Banda Aceh Berhasil Ungkap 107 Kasus Narkotika di Wilayahnya

Editor: Syarkawi author photo


Banda Aceh -  Polresta Banda Aceh Gelar konferensi pers terkait kasus peredaran narkotika Jenis Sabu-sabu dan Ganja di kota Banda Aceh. 

Dalam semester pertama (enam bulan) tahun 2023, Satresnarkoba berhasil mengungkap 107 kasus yang berlangsung di Indoor Polresta Banda Aceh,  Senin (11/9/2023).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, didampingi oleh Kasatresnarkoba, AKP Ferdian Chandra, mengatakan, Satresnarkoba Polresta Banda Aceh telah mengamankan sebanyak 38,8 kilogram (kg) narkotika pada periode Januari-Juli 2023. Dari jumlah tersebut, sabu seberat 10.572,48 gram ( 10,5 kg )  dan Ganja 28.365,37 gram ( 28,3 kg ).

“Barang bukti lainnya berupa 0,5 hektare (ha) ladang Ganja dan 248 botol miras (khamar),” kata Fahmi.

Lebih lanjut, Fahmi menyebutkan, jumlah kasus narkotika secara keseluruhan sebanyak 107 kasus dengan rincian sabu 82 kasus, ganja 10 kasus, dan miras (khamar) 8 kasus. 

Sementara untuk penyelesaian kasus yang sudah P21 dan tahap II sejumlah 66 kasus, tahap I 22 kasus dan sidik 19 kasus. 

“Jumlah tersangkanya 143 orang terdiri dari laki-laki 138 orang dan perempuan 5 orang,” sebut orang nomor Satu di Polresta Banda Aceh.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta Banda Aceh berharap, dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya, ada keterlibatan seluruh stakeholder dan masyarakat.

"Sehingga, harus adanya kesadaran dari masyarakat untuk mencegah peredaran narkoba sekurang-kurangnya di daerah masing-masing," pungkas Kombes Pol Fahmi.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini