Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal, Kanwil Kemenkumham Aceh Serahkan 3 Surat Pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional pada Kab. Aceh Tamiang dan Kab. Aceh Tengah

Editor: Syarkawi author photo


IMG 20230926 WA0019

Banda Aceh - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Wilayah Aceh terus mendukung upaya melestarikan dan melindungi kekayaan intelektual komunal di berbagai daerah. Hal ini dibuktikan dengan adanya penyerahan 3 (tiga) Surat Pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional kepada Kab. Aceh Tamiang dan Kab. Aceh Tengah yaitu "TUMBOK LADE", "KABAYEE", dan alat musik tradisional "GEGEDEM", pada acara Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal yang bertempat di hotel Kyriad Muraya, Selasa (26/09/2023).

Junarlis, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh dalam laporannya menyampaikan kegiatan ini bertujuan memberi pemahaman dasar mengenai pentingnya Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kepada masyarakat umum Khususnya Aceh. KIK ini berupa Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik, dan Potensi Indikasi Geografis.


"Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah timbulnya permasalahan, atau sengketa KIK dengan memberikan pemahaman akan pentingnya pencatatan, terhadap seluruh potensi KIK, untuk mendapatkan perlindungan sebagai upaya mempertahankan warisan budaya di setiap wilayah", sambung Junarlis.

Acara dibuka langsung oleh Direktur Teknologi Informasi Dede Mia Yusanti yang dalam sambutannya mengatakan kekayaan intelektual komunal merupakan elemen mendasar untuk menetapkan hak yang dimiliki masyarakat dalam upaya melindungi budaya serta memajukan identitas ekonomi dan sosial mereka. 

Dede menjelaskan secara umum, kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat komunal dan memiliki nilai ekonomi dengan tetap menjunjung tinggi nilai moral, sosial dan budaya bangsa.

“Hal ini mengingat, Kekayaan Intelektual Komunal muncul karena penciptaan, pemeliharaan, pengembangan dan transformasi kekayaan intelektual yang dilakukan oleh masyarakat secara keseluruhan sebagai identitas dan keberlangsungan budaya masyarakat yang turun temurun dan dimiliki secara bersama,” jelasnya.

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Direktorat Kekayaan Intelektual, Sri Lastami dan Erni Purnama Sari.

Kegiatan ini turut dihadiri pula oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Aceh, Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan KI, Direktur Teknologi Informasi, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, Dinas Pendidikan Aceh, Ketua Majelis Adat Aceh, Ketua Dekranasda Aceh, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh, Dinas Pariwisata Kota Banda Aceh, Ketua Majelis Adat Kota Banda Aceh, Ketua Dekranasda Kota Banda Aceh, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Nagan Raya, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di lingkungan Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini