Penanganan Masalah Inflasi Tim Perumus Pergub Gelar FGD Bersama BI

Editor: Syarkawi author photo



Banda Aceh - Masalah kenaikan harga pangan yang masih terjadi Provinsi Aceh membutuhkan upaya penanganan yang serius. Harga beras Aceh, hingga kini, masih mengalami gejolak. Berdasarkan pantau Panel harga Pangan yang bersumber dari Badan Pangan Nasional RI, Harga beras Premium sudah berada pada posisi harga diatas Rp. 14.000,-. Kondisi kenaikan harga beras yang signifikan ini, mengakibatkan terjadi penururan daya beli yang dapat mempengaruhi kesejahteraan Masyarakat. 

Mespond kondisi ini, Tim Peneliti Universitas Syiah Kuala, UIN Ar-Raniry Banda Aceh, dan Universitas Serambi Mekkah melakukan kajian Tata Kelola Kebijakan Cadangan Pangan. Pada Kamis (12 Oktober 2023) Tim Perumus Rancangan Pergub Aceh tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan melakukan FGD yang dipimpin oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Aceh. Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Aceh secara cermat terus melakukan pemantauan inflasi di Aceh. Selaku unsur dalam Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Aceh, Bank Indonesia juga melakukan survey harga melalui Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS). 

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Aceh Rony Widijarto P. dalam sambutan acara FGD, menyampaikan bahwa Bank Indonesia sangat concern dalam memantau kondisi inflasi daerah. “Kebijakan penyelenggaraan Cadangan Pangan Aceh ini kita harapkan dapat menghasilkan output berupa penanganan masalah inflasi daerah, maka pada kesempatan FGD ini kami dari Bank Indonesia mengundang para stakeholders dinas terkait dengan harapan adanya monitoring data inflasi mulai dari harian, mingguan dan bulanan” ungkap Rony Widijarto P. 

Pelaksanaan FGD Rancangan Pergub Aceh tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan dilaksanan di Aula Auditorium Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Aceh dengan fokus pembahasan pada masalah gejolak harga pangan dan mekanisme pendanaan/pembiayaan melalui Lembaga Keuangan Syariah. Hadir dalam kegiatan ini Badan Pusat Statisik Aceh, Biro Ekonomi Setda Aceh, Dinas Pangan Aceh, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Dinas Perikanan dan Kelauatan, PT. Bulog Aceh, BUMA PT. PEMA, dan Bank Aceh Syariah. Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Aceh sebagai host dan tuan rumah dalam kegiatan FGD ini memiliki keinginan yang kuat agar penyelenggaran cadangan pangan Aceh dapat mengatasi masalah inflasi.

Dr. T. Saiful Bahri, M.P selaku ketua Tim Peneliti sekaligus perumus kebijakan Pergub Cadangan Pangan mengutarakan bahwa amanat Qanun No. 11 tahun 2022 tentang penyelenggaran Cadangan Pangan Aceh mengatur tentang penyaluran melalui mekanisme operasi pasar untuk masalah gejokal harga pangan. “FGD Rancangan Pergub Cadangan Pangan ini diharapkan dapat mengakomodir keputusan tentang kriteria tingkat inflasi dan masa inflasi harga pangan yang ditetapkan untuk alam penyaluran cadangan pangan melalui mekanisme operasi pasar” ungkap Dr. T. Saiful Bahri, M.P yang juga merupakan Dosen Agribisnisi Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala. 

Riset Kebijakan Tata Kelola Cadangan Pangan Aceh memperoleh dukungan pendanaan dari Program Maching Fund Kedaireka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Tim Peneliti dari USK, UIN Ar-Raniry dan Universitas Serambi Mekkah melakukan kolaborasi bersama Dinas Pangan Aceh untuk menghasilkan output riset berupa rancangan Pergub Cadangan Pangan Aceh. Riset kebijakan melibatkan Dr. T. Saiful Bahri MP., Dr. Ir. Rahmat Fadhil, M.Sc., Hafiizh Maulana, S.P., S.HI., M.E, dan Dr. Juli Firmansyah, M.Pd. 

Kebijakan tata kelola cadangan pangan Aceh perlu diatur secara spesifik untuk mengatasi masalah gejolak harga pangan. Maka dalam subtansi pasal yang dibahas dalam Pergub, Pemerintah Aceh melalui rapat koordinasi TPID dapat mengambil keputusan penyaluran cadangan pangan melalui mekanisme operasi pasar untuk stabilisasi harga pangan. Kebijakan pengelolaan cadangan pangan Aceh ini, nantinya melibatkan unsur BUMA dan BUMN (Bulog Aceh) untuk berkolaborasi dalam penyaluran cadangan pangan Aceh. Kebijakan Cadangan Pangan Aceh menjadi solusi bagi Pemerintah Aceh untuh memastikan ketahanan pangan. 

Kebijakan Pergub Penyelenggaraan Cadangan Pangan Aceh ditargetkan dapat selesai pada awal November 2023 untuk diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri. Proses pembahasan dan finalisasi draft Pergub Penyelenggaran Cadangan Pangan diharapkan menjaga Aceh dari tingkat kerawanan pangan, ancaman bencana, gejolak harga, dan situasi darurat lainnya. Akhirnya, Kebijakan tata kelola cadangan pangan Aceh ini diharapkan pula dapat menyelesaikan masalah kemiskinan, stabilitasi harga, kerawanan pangan, mitigasi pada wilayah bencana dan bahaya stunting bagi Generasi Aceh. (Hm)
Share:
Komentar

Berita Terkini