Aceh Raih Predikat Sangat Memuaskan pada Pengelolaan Arsip Elektronik

Editor: Syarkawi author photo

 Aceh Raih Predikat Sangat Memuaskan pada Pengelolaan Arsip Elektronik

Banda Aceh  – Mengawali tahun 2024, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Aceh (DPKA) kembali mengukir prestasi di tingkat nasional yang berhasil meraih predikat AA (sangat memuaskan) pada pengawasan pengelolaan arsip elektronik sebagai indeks tingkat digitalisasi arsip dalam evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi.

Predikat sangat baik yang diraih DPKA ini tertuang dalam pengumuman dari ANRI nomor B-AK.01.00/6184/2023 tentang Hasil Pengawasan Kearsipan Nasional pada 2023.

Kepala DPKA, Dr Edi Yandra mengatakan, pihaknya selama ini terus konsen dalam hal perbaikan dan kemajuan dibidang arsip dengan beberapa program, salah satunya seperti peluncuran aplikasi pencarian arsip Aceh.

“Kita juga terus menjalin kerjasama dengan SKPA, agar arsip-arsip SKPA yang telah mencapai masanya untuk kita akusisi dan kita simpan di depo kita,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dr. Edi Yandra menambahkan, diawal tahun kemaren DPKA telah mengakusisi 1.551 berkas arsip milik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh.

Selain itu, DPKA juga meraih predikat sangat baik dalam penilaian hasil pengawasan kearsipan eksternal dan verifikasi hasil pengawasan kearsipan internal tahun 2023 pada Pemerintah Aceh yang dilaksanakan oleh tim Pengawasan Kearsipan ANRI.

Sementara itu, Plt Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia, Imam Gunarto, dalam surat pengumuman hasil pengawasan kearsipan tahun 2023 yang diterima DPKA menyampaikan apresiasi terhadap prestasi tersebut.

“Kami sampaikan apresiasi kepada Pemerintah Aceh yang telah melaksanakan pengawasan kearsipan terhadap seluruh kabupaten/kota se Provinsi Aceh. Mengingat pengawasan kearsipan internal memiliki dampak yang sangat strategis dalam mendorong perangkat daerah mewujudkan akuntabilitas kinerja, maka kami mohon bapak Gubernur beserta jajaran mendorong kabupaten/kota diwilayah Provinsi Aceh harus melaksanakan pengawasan kearsipan internal,” ujar Imam Gunarto.

Pada tahun 2023 ANRI juga melaksanakan pengawasan pengelolaan arsip elektronik sebagai indeks tingkat digitalisasi arsip dalam evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi (RB general) berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 9 Tahun 2023 tentang Reformasi Birokrasi.(red/InfoPublik)

Share:
Komentar

Berita Terkini