Aksi Jambret Meresahkan Masyarakat Terhenti: Polsek Langsa Barat Tangkap Dua Pelaku di 14 Lokasi, Target Adalah Wanita

Editor: Syarkawi author photo


Langsa - Unit Reskrim Polsek Langsa Barat berhasil menangkap dua tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) Rabu, (19/6) Kedua tersangka, RMI (26), dan MAMS (27), diduga kuat terlibat dalam serangkaian aksi jambret di wilayah Langsa.

Lokasi kejahatan mencakup Jln Banda Aceh-Medan depan BPJS Ketenagakerjaan Langsa, Gampong Baru, Kec. Langsa Lama, Kota Langsa, depan SDN 3 Langsa, Gampong Jawa Baru, Kec. Langsa Kota, Kota Langsa, dan Jln Banda Aceh-Medan, Gampong Matang Seulimeng, Kec. Langsa Barat, Kota Langsa. Kejadian berlangsung pada Selasa, 18 Juni 2024 pukul 22.00 WIB, Senin, 27 Mei 2024 pukul 05.30 WIB, dan Selasa, 28 Mei 2024 pukul 06.15 WIB.

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah,SIK,SH,MH melalui Kapolsek Langsa Barat Iptu Hufiza Fahmi,SH,MH Kamis (20/6) mengatakan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu dini hari sekitar pukul 04.00 WIB oleh Team B29 Unit Reskrim Polsek Langsa Barat yang terlibat dalam penangkapan tersebut terdiri dari Aipda Dennis, Brigadir Dian, dan Brigadir Taufik bersama Piket Satfung Resintel bripka Dede sumantri dan Bripka Muamar Khadafi.

Mereka berperan penting dalam operasi untuk menangkap dua tersangka pelaku jambret yang selama ini sangat meresahkan warga Kota Langsa.

RMI, yang merupakan wiraswasta, berasal dari Desa Neuheun, Kec. Mesjid Raya, Kab. Aceh Besar. Sementara itu, MAMS, yang juga berprofesi sebagai wiraswasta, berasal dari Desa Lhok Meurebo, Kec. Cot Girek, Kab. Aceh Utara.

Salah satu korban, Tri Muhammar Putra, melaporkan bahwa dirinya menjadi korban jambret di Jalan Banda Aceh-Medan. Pelaku yang mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU merampas tas yang dibawa oleh istrinya, menyebabkan mereka hampir terjatuh dan istri serta anak korban mengalami trauma, beruntung setelah peristiwa naas tsb korban segera menghubungi petugas polsek langsa barat .

Ia juga menjelaskan, ada juga Mahasiswa yang menjadi korban di Lhokbani, jln medan Banda Aceh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.

Dalam pengakuannya, kedua tersangka mengaku telah melakukan aksi jambret di 14 lokasi berbeda di Kota Langsa dengan sasaran utama perempuan. Beberapa lokasi di antaranya adalah Simpang Remi, depan JNT Gp Tengoh, dan PDAM Gp Jawa Langsa Kota.

Barang bukti yang diamankan antara lain: satu unit handphone Samsung merah, satu unit handphone OPPO hitam, satu unit handphone Vivo, satu unit handphone Xiaomi Redmi, satu unit handphone Mito, satu unit handphone iPhone (rusak), dua unit sepeda motor (Honda Beat merah dan Suzuki Satria FU), uang tunai Rp. 170.000, dan satu tas hijau.

Kapolsek Langsa Barat Iptu Hufiza Fahmi menegaskan, "Kami akan terus berupaya mengungkap dan menangkap pelaku tindak kriminalitas untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. 

Team-29 POLSEK LNGSA BARAT "Jangan Jahat-Jahat Kalian Tidak Akan Kuat,' akan selalu kami gaungkan sebagai peringatan bagi pelaku kejahatan".(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini