Aceh Timur - Pembangunan Irigasi sektor kanan Jambo Aye yang dianggap tidak ada keseriusan dari pemerintah daerah menjadi bahan perbincangan publik, bagaimana tidak, pembebasan lahan dari tahun 2017 sampai saat ini belum juga selesai dilaksanakan.
Safrizal, S.H Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Aceh Timur menyampaikan kepada semua pihak yang terkait agar lebih serius memperhatikan pembangunan irigasi sektor kanan Jambo Aye yang tak kunjung tersentuh lagi. Proses ini harus transparan guna mendorong dialog terbuka yang mempertimbangkan berbagai pandangan, 30/09/2024.
Irigasi merupakan angin segar dan harapan yang di tunggu oleh segenap masyarakat aceh timur secara umum, jika memang pembangunan irigasi tersebut tidak ada perhatian serius dari pemerintah daerah, lebih baik tidak diberikan harapan palsu kepada masyarakat.
Sebagian besar masyarakat aceh timur menggantungkan hidupnya dari hasil pertanian, namun malah gagal panen. Yang lebih miris lagi ketika sawah di sekitaran Nurussalam, dimana sebagiannya sudah bisa panen padi dan sebagiannya lagi malah panen rumput, sebut Safrizal.
Hal yang demikian memang sering kali terjadi pada petani di Kecamatan Nurussalam, Darul Falah, Julok, Indra Makmur, Darul Aman dan sekitarnya karena rata-rata sawah masyarakat di sana masih tadah hujan,
Safrizal menjelaskan, dari tahun 2017, pihak pemerintah sudah meminta persetujuan masyarakat untuk pembebasan lahan agar irigasi sektor kanan Jambo Aye bisa segera dikerjakan serta sudah ada penetapan harga ganti untung pembebasan lahan yang akan dibayarkan kepada masyarakat, namun hingga tahun 2024 masalah utama ini masih juga belum terselesaikan.
Sebuah fakta yang terjadi pada tanggal 24 Juli 2024, masyarakat kembali dimintai persetujuan kembali dalam rapat yang di gelar di halaman Kantor Camat Nurussalam, dalam rapat tersebut diterangkan bahwa nantinya akan ada tim yang akan turun kembali untuk mendata serta memberikan harga ulang terkait pembebasan lahan masyarakat.
Safrizal yang juga Aktifis Hukum di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Iskandar Muda Aceh Timur mengingatkan kembali, bahwa Tujuan dari dialog adalah mencapai presensus yang rasional, di mana keputusan yang dibuat berdasarkan kesepakatan bersama, bukan melalui paksaan atau mayoritas yang mendominasi.
Dialog komunikatif dapat menjadi sarana yang efektif untuk mencapai pemahaman bersama dan menyelesaikan permasalahan secara damai. Sebuah harapan kepada pihak Penegak Hukum untuk membantu mengawasi hal ini dengan seksama, sehingga bagaimanapun irigasi ini merupakan harapan dari masyarakat Aceh Timur, tutupnya.[]
