Banda Aceh - Dalam upaya Penegakan Syariat Islam qanun nomor 11 tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam bidang Aqidah, Ibadah dan Syi’ar islam, Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh melakukan patroli rutin yang berlokasi di Gampong Pande Kecamatan Kuta Raja dan Pesisir Pantai UleeLheue Kota Banda Aceh pada hari Rabu 26 September 2024.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan masyarakat mematuhi aturan yang berlaku serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjalankan Syariat Islam dalam kehidupan sehari-hari.
Patroli yang di pimpin oleh pejabat eselon IV dan melibatkan sejumlah petugas . Mereka menyisir tempat-tempat keramaian dan tempat wisata. Selama patroli, petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh mengedukasi masyarakat mengenai tata cara berpakaian yang sesuai dengan Syariat islam.
Selain itu, petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh juga memberikan teguran lembut kepada sejumlah pengunjung yang terlihat tidak mematuhi aturan, seperti berpakaian tidak sesuai dengan Syariat Islam. Mereka juga memberikan informasi mengenai pentingnya menjaga norma dan nilai yang berlaku di Aceh.
Dengan dilakukannya patroli ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya penerapan Syariat Islam dalam kehidupan sehari-hari, sehingga tercipta suasana yang harmonis dan sesuai dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi di Provinsi Aceh. Patroli ini direncanakan akan dilakukan secara berkala untuk memastikan Penegakan Syariat Islam dapat berjalan dengan efektif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.[]