Pj Bupati Simeulue Lantik Majelis Kode Etik dan Disiplin ASN

Editor: Syarkawi author photo

 Teuku Reza Fahlevi, MM, melantik Majelis Kode Etik dan Displin Aparatur Sipil Negara (ASN) Simeulue, di Aula Sekretariat Daerah. Jum'at (27/09).

Sinabang - Penjabat Bupati Simeulue, Teuku Reza Fahlevi, MM, melantik Majelis Kode Etik dan Displin Aparatur Sipil Negara (ASN) Simeulue, Jumat 27 September 2024, di Aula Sekretariat Daerah setempat. Majelis ini Dibentuk dan dilantik berdasarkan Surat Keputusan Bupati Simeulue, Nomor: 800.1.6/015/2024.

Majelis Kode Etik Disiplin ASN ini beranggotakan sebanyak 7 (tujuh) orang. Diketuai Penjabat Sekretaris Daerah Simeulue, Dodi Juliardi Bas, S.STP., MM., anggota yakni Jaswir, S.Pd, M.Pd., Syafrinudin, SH., MH., Drs. Alwi Alhas, Novikar Setiadi, S.STP., M.M., Ales Suandi, SH., Zakaria, SE, M.Si.

Penjabat Bupati Simeulue, Teuku Reza Fahlevi, MM, menerangkan tugas dari Majelis Kode Etik dan dan Displin ASN ini adalah melakukan penegakan, pelaksanaan serta menyelesaikan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil.

"Kalau ada laporan yang masuk ke Majelis terkait pelanggaran kode etik yang dilakuan oleh ASN kemudian disidangkan dan diproses . Apakah nanti laporan yang disampaikan itu benar atau salah akan dibuat satu keputusan oleh Majelis ini,"terang Pj Bupati Simeulue, Teuku Reza Fahlevi.

Reza berharap ASN Simeulue bisa menjaga dengan baik kedisiplinan dan netralitasnya, baik pada masa aktif sebagai ASN maupun nantinya sudah purna tugas ataupun pensiun.

" Jaga marwah ASN jangan sampai ada yang disidangkan oleh Majelis Kode Etik dan Disiplin ASN,"tegas Teuku Reza Fahlevi, dihadapan seluruh ASN yang hadir dalam acara pengambilan sumpah janji Majelis tersebut.

Selain Majelis Kode Etik dan Displin ASN, dalam kesempatan yang sama juga diserahkan Surat Keputusan Majelis Aparatur Desa, yang diketuai lansung Kepala DPMD Simeulue, Renil Muriansyah Putra, S.STP., M.Ec. Dev.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini