Pj Wali Kota Langsa Luncurkan Aplikasi Srikandi

Editor: Syarkawi author photo



Banda Aceh - Penjabat (Pj) Wali Kota Langsa, Syaridin meluncurkan aplikasi sistem informasi kearsipan terintegrasi (Srikandi) di lingkungan Pemerintah Kota Langsa, Aceh.

Hadir pada kegiatan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh, Edi Yandra, Kepala Dinas Perpustakaan dan kearsipan kota Langsa, M. Syarif, para pimpinan OPD, dan peserta pelatihan aplikasi Srikandi.

Syaridin mengatakan, aplikasi Srikandi ini merupakan bentuk penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik, hasil kolaborasi empat kementerian, yaitu Kemenpan-RB, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Kominfo serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), sebagai pengamanan aplikasi dan sertifikasi elektronik.

Dia mengatakan, dalam era globalisasi, peranan teknologi, informasi dan komunikasi (TIK) ke dalam posisi yang sangat strategis karena menghadirkan suatu dunia tanpa batas, jarak dan waktu serta dapat meningkatkan produktivitas dan efesiensi global, maka sangatlah tepat kalau pengelolaan kearsipan harus mengikuti perkembangan zaman.

“Saya berharap seluruh perangkat daerah, kecamatan, desa/gampong serta seluruh komponen yang ada untuk bersama-sama mewujudkan sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi di lingkungan Pemerintah Kota Langsa,” katanya, dalam rilis yang diterima dari Pemko Langsa, Selasa (24/9/2024).

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Langsa, M. Syarif menambahkan, pelaksanaan workshop dan launching aplikasi Srikandi ini merupakan instruksi Walikota Langsa Nomor : 045/1997/2024 dan keputusan Walikota Langsa Nomor : 426/100.3.3/2024.

“Tujuannya yaitu untuk melaksanakan implementasi aplikasi Srikandi di lingkungan Pemko Langsa sebagai mana yang diamanatkan oleh presiden Republik Indonesia,” jelas Syarif.

Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh, Edi Yandra, berharap Pemerintah Kota Langsa untuk segera mengimplementasikan aplikasi Srikandi ini di seluruh jajarannya.

Aplikasi Srikandi mengakomodasi surat masuk dan keluar menggunakan tanda tangan elektronik sesuai dengan tata naskah pemberkasan arsip secara digital.

“Secara nasional, Desember 2024 aplikasi ini harus tuntas dan bisa digunakan. Apalagi pada 2025 belum mengimplementasi tanda tangan elektronik atau aplikasi Srikandi dalam tata naskah dinas maka pemerintah itu akan mandek dalam administrasi surat menyurat. Apalagi kedepan tata naskah dinas ini tidak memerlukan kertas lagi,” tegas Edi Yandra.[InfoPublik]

Share:
Komentar

Berita Terkini