
Banda Aceh - – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Aceh menyelenggarakan Pelatihan Manajemen dan Penanganan Kasus di Hotel Al Hanifi, Banda Aceh. Pelatihan ini berlangsung selama dua hari, mulai dari tanggal 22 hingga 23 Oktober 2024, dengan diikuti oleh 35 peserta dari UPTD PPA dan unit penyedia layanan perlindungan perempuan dan anak tingkat provinsi.
Tujuan dari pelatihan ini mencakup Pengoptimalan mekanisme pelayanan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak secara komprehensif dan berkelanjutan melalui pendekatan berbasis manajemen kasus, Pengaplikasikan pengetahuan dan nilai-nilai dalam praktek manajemen kasus bagi SDM di UPTD PPA atau unit penyedia layanan perlindungan perempuan dan anak dan Meningkatkan keterampilan SDM UPTD PPA dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan menggunakan sistem manajemen kasus yang tepat.
Selama pelatihan, peserta dibimbing oleh sejumlah narasumber berpengalaman, diantaranya Abdullah Abdul Muthaleb dari Flower Aceh, Firdaus D. Nyak Idin sebagai Fasilitator Nasional, dan Ihsan Zakaria dari PKPM Aceh.
Pelatihan ini diharapkan dapat memberikan hasil yang signifikan, termasuk kemampuan peserta dalam menjelaskan konsep dan pentingnya manajemen kasus, menerapkan praktik manajemen kasus secara etis, serta membangun sistem rujukan yang berfungsi efektif dalam menangani kasus di lapangan.
Dengan pelatihan ini, diharapkan SDM UPTD PPA dan unit layanan di seluruh Aceh mampu memberikan pelayanan penanganan kasus yang lebih baik dan holistik, sehingga upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak di Aceh dapat semakin diperkuat.[]