Jakarta - Kamis (13 Februari 2025) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah menuntaskan eksekusi uang sitaan senilai Rp17.946.644.819,00 dalam kasus korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
Uang hasil sitaan ini merupakan barang bukti dalam tindak pidana korupsi yang melibatkan Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree (KPMJB) di Kabupaten Aceh Barat pada periode 2017–2020.
Eksekusi dilakukan di Kantor Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Jakarta Pusat, sesuai amar putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dana tersebut telah disetor ke rekening BPDPKS untuk mendukung program keberlanjutan sektor perkebunan kelapa sawit di Indonesia.
Detail Kasus dan Vonis Terdakwa
Penyimpangan dalam pengelolaan program PSR terungkap berkat penyelidikan intensif oleh Kejati Aceh. Para terdakwa menerima vonis berikut:
- Drs. Zamzami (Ketua KPMJB)
- Hukuman penjara: 12 tahun
- Denda: Rp500 juta subsidair 3 bulan
- Uang pengganti: Rp1.453.738.000,00 subsidair 2 tahun
- Ir. Said Mahjali (Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Aceh Barat 2017–2019)
- Hukuman penjara: 7 tahun
- Denda: Rp200 juta
- Danil Adrial, S.P. (Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Aceh Barat 2019–2023)
- Hukuman penjara: 6 tahun
- Denda: Rp200 juta
Evaluasi Program PSR melalui FGD
Pasca-eksekusi, Focus Group Discussion (FGD) digelar untuk mengevaluasi dan memperbaiki pelaksanaan Program PSR. FGD ini menyoroti beberapa aspek penting, seperti:
- Legalitas Pekebun dan Lahan: Pengawasan lebih ketat pada proses verifikasi data pekebun dan kepemilikan lahan guna mencegah manipulasi.
- Tahap Pelaksanaan Program: Instansi terkait, termasuk Dinas Pertanian di tingkat kabupaten/kota, Dinas Provinsi, Kementerian Pertanian, dan BPDPKS, diharapkan meningkatkan pengawasan berkelanjutan agar bantuan tepat sasaran.
- Perbaikan Sistem PSR: Optimalisasi PSR Online/Smart PSR, sistem pembayaran berbasis progres lapangan, serta verifikasi lokasi replanting sesuai kriteria program.
“Kami berharap pengawasan yang lebih intensif dan berkelanjutan oleh seluruh stakeholder dapat mencegah penyimpangan serupa di masa depan,” ujar Ali Rasab Lubis, S.H., Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas (Kasipenkum) Kejati Aceh.
Apresiasi atas Penyelamatan Keuangan Negara
Sebagai bentuk penghargaan atas upaya penyelamatan uang negara, BPDPKS memberikan piagam penghargaan dan plakat kepada:
- Kejaksaan Tinggi Aceh, diwakili oleh Asisten Tindak Pidana Khusus, Muhammad Ali Akbar, S.H., M.H.
- Kejaksaan Negeri Aceh Barat, atas kontribusinya dalam mengungkap dan menuntaskan kasus korupsi ini.
Langkah ini diharapkan menjadi momen penting untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan dalam pelaksanaan program pemerintah, khususnya Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).[]
