Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali melanjutkan program edukasi hukum bertajuk Jaksa Masuk Sekolah (JMS).
Kali ini, kegiatan digelar di SMA Negeri 1 Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, pada Kamis, 13 Februari 2025.
Program ini bertujuan untuk menanamkan kesadaran hukum sejak dini kepada generasi muda agar memahami pentingnya hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menjadi narasumber utama dalam kegiatan ini. Ia memberikan penyuluhan tentang dasar-dasar hukum, proses hukum, dan pentingnya menggunakan hak hukum dengan bijak.
Dalam pemaparannya, Ali Rasab mengajak para siswa untuk mengenal hukum lebih dalam dan menjauhi pelanggaran. Ia menekankan pentingnya slogan, “Kenali hukum dan jauhi hukuman”, sebagai langkah menjaga diri dari perilaku melanggar aturan.
“Hukum adalah sekumpulan peraturan yang dibuat oleh otoritas berwenang, bersifat mengikat dan memaksa. Pelanggaran terhadap hukum akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Ali Rasab juga menegaskan bahwa hukum berfungsi sebagai landasan untuk mengatur perilaku masyarakat. Dengan memahami hukum, generasi muda dapat melindungi diri dari tindakan yang merugikan serta berkontribusi pada terciptanya keadilan dan ketertiban di masyarakat.
Selain itu, ia memperkenalkan profesi jaksa kepada para siswa. “Seorang jaksa tidak hanya bertugas menegakkan hukum, tetapi juga melindungi keadilan bagi masyarakat,” tambahnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Novit Irwansyah, S.H., yang memberikan penyuluhan tentang bahaya narkoba. Novit menjelaskan dampak negatif narkoba terhadap kesehatan, konsentrasi belajar, dan masa depan seseorang.
“Narkoba tidak hanya merugikan individu, tetapi juga berdampak buruk pada lingkungan sekitar dan masyarakat secara luas,” ujar Novit.
Ia juga mengingatkan siswa tentang ancaman hukum terkait pelanggaran UU ITE, bullying, dan cyberbullying. Melalui materi ini, siswa diharapkan lebih bijak dalam berperilaku, baik di dunia nyata maupun dunia maya.
Kegiatan ini semakin interaktif saat sesi tanya jawab berlangsung. Para siswa aktif mengajukan pertanyaan seputar isu hukum, seperti hukuman mati, kejahatan dalam keadaan terdesak, hingga perlindungan hukum bagi pembela diri.
Acara ini dihadiri oleh Syarwan Joni, S.Pd., M.Pd., Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Darul Imarah, serta dewan guru.
Melalui program ini, Kejati Aceh berharap dapat mencetak generasi muda yang sadar hukum dan mampu menjadi agen perubahan bagi masyarakat di masa depan.[]
