Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Tegaskan Pentingnya Pemeriksaan Setempat (PS) dalam Proses Peradilan

Editor: Syarkawi author photo

 


Banda Aceh - Kamis (13 Februari 2025) Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh, Nursyam, SH, MH, menegaskan pentingnya pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (PS) atau sidang lapangan dalam proses peradilan. 

Penegasan ini disampaikan dalam Rapat Pembinaan Teknis yang dihadiri oleh Hakim Tinggi dan seluruh Ketua Pengadilan Negeri (KPN) di wilayah Aceh.

Menurut KPT Nursyam, PS memiliki peran penting untuk memastikan kejelasan objek perkara yang disengketakan. 

"Pemeriksaan Setempat dilakukan untuk memastikan objek sengketa secara langsung. Hal ini sangat membantu dalam proses eksekusi putusan nantinya.  Oleh karena itu, PS harus dilakukan secara cermat dengan menggambarkan dan mendokumentasikan hasil pemeriksaan secara akurat," tegas Nursyam, yang baru satu bulan menjabat sebagai KPT Banda Aceh. 

Ia menekankan bahwa putusan yang adil secara substansial hanya dapat dicapai jika PS dilakukan dengan baik dan dapat mendukung kelancaran eksekusi.

Dalam rapat tersebut, Hakim Tinggi senior, Makaroda Hafat, turut memberikan pandangan terkait optimalisasi PS. Ia mengusulkan penggunaan teknologi drone untuk mendukung pelaksanaan PS, terutama pada objek sengketa yang luas, seperti tanah yang mencapai ribuan hektare. 

"Penggunaan drone dapat menghasilkan data visual yang mendukung dan dapat dijadikan barang bukti elektronik dalam persidangan. Oleh karena itu, saya mengusulkan agar setiap Pengadilan Negeri memiliki perangkat drone," ujar Makaroda.

Rapat Pembinaan Teknis ini juga diisi dengan sesi dialog interaktif antara para KPN dan Hakim Tinggi. Dalam sesi ini, berbagai pertanyaan teknis dijawab dan diberikan arahan langsung oleh KPT Nursyam, sehingga memperkuat pemahaman dan pelaksanaan tugas di lapangan.

Acara yang berlangsung di Ruang Rapat Ketua ini turut dihadiri oleh Panitera Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Diskusi berjalan dengan produktif dan menjadi momentum penting untuk meningkatkan kualitas proses peradilan di Aceh, khususnya dalam penerapan PS yang efektif dan efisien.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini