
Simeulue - Menanggapi berita tentang Pj. Bupati Simeulue lakukan perjalanan ke luar negeri diduga tanpa izin Mendagri.
Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Simeulue Dodi Juliardi Bas S.STP.,M.M. menyampaikan bahwa tidak benar kalau Pj. Bupati Simeulue Teuku Reza Fahlevi, M.M lakukan perjalanan keluar negeri diduga tanpa izin Mendagri.
Dimana sebelum Pj. Bupati berangkat, telah melakukan proses permohonan izin ke Mendagri Cq. Gubernur Aceh sesuai dengan surat Nomor 100/195/2025 tanggal 23 Januari 2025 perihal pengajuan izin keluar negeri dengan alasan berobat dan Surat Gubernur Aceh yang ditujukan ke Menteri Dalam Negeri RI cq. Plt. Sekretaris Jenderal Kemendagri RI Nomor 100.1.4.2/1010 tanggal 30 Januari 2025 permohonan izin keluar negeri dengan alasan penting dan surat tersebut telah diupload di aplikasi SIOLA Kemendagri dan telah disetujui.
" Jadi sekali lagi kami sampaikan bahwa tidak benar jika Pj. Bupati Simeulue lakukan perjalanan ke luar negeri diduga tanpa izin Mendagri, sebagaimana yang diberitakan " Tegasnya.[]