Jakarta - Kamis (13 Februari 2025) PT Jasa Raharja dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) kembali memperkuat kerja sama dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas.
Hal ini ditandai dengan perpanjangan Nota Kesepahaman (Nomor NK/4/II/2020 dan P/1/SP/2020) dan Perjanjian Kerja Sama (Nomor PKS/8/II/2020 dan P/2/SP/2020) terkait Pemanfaatan Data Kecelakaan Lalu Lintas dan Data Kendaraan Bermotor melalui sistem online.
Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama yang telah berjalan sejak 2015 dan akan memasuki periode ketiga ini, berakhir pada 5 Februari 2025.
Sebagai langkah antisipasi, PT Jasa Raharja menginisiasi serangkaian rapat untuk menyusun perpanjangan kesepakatan.
Proses ini diawali dengan Rapat Audiensi pada 14 Januari 2025, dihadiri oleh Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, dan sejumlah pejabat POLRI, termasuk Karokerma KL Stamaops POLRI Brigjen Pol. Laksana, S.I.K.
- Rapat Audiensi: Dilaksanakan pada 14 Januari 2025.
- Rapat Awal:
- Penyusunan Nota Kesepahaman pada 30 Januari 2025 dengan Stamaops POLRI.
- Penyusunan Perjanjian Kerja Sama pada 5 Februari 2025 dengan Korlantas POLRI.
- Rapat Kelompok Kerja: Dilaksanakan pada 12 Februari 2025 dengan Stamaops POLRI dan Korlantas POLRI.
- Rapat Verifikasi: Digelar pada 13 Februari 2025 untuk finalisasi dokumen kerja sama.
- Penandatanganan Kesepakatan: Dijadwalkan dalam waktu dekat.
- Berbagi data dan informasi antara PT Jasa Raharja dan POLRI.
- Dukungan dalam penyelesaian santunan bagi korban kecelakaan.
- Program peningkatan kepatuhan dan keselamatan transportasi.
- Pengembangan kapasitas sumber daya manusia.
- Pemanfaatan sarana dan prasarana bersama.
“Kami optimis bahwa integrasi sistem Jasa Raharja dengan Integrated Road Safety Management System (IRSMS) milik POLRI dapat meningkatkan kualitas pelayanan. Saat ini, kami telah berhasil menurunkan waktu respons pelayanan dari 30 menit menjadi 14 menit, dan ke depan kami targetkan menjadi 10 menit,” jelasnya.
Selain itu, Rivan menambahkan bahwa integrasi ini memungkinkan analisis mendalam terkait profil kecelakaan, lokasi, dan jenis pelanggaran, sehingga dapat memberikan rekomendasi perjalanan yang lebih aman bagi masyarakat.
Sementara itu, Dirgakkum Korlantas POLRI, Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, S.H., S.I.K., menekankan pentingnya kerja sama ini dalam mendukung tugas kepolisian.
“Melalui perpanjangan kerja sama ini, kami berharap dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas, mengurangi tingkat fatalitas korban, serta meminimalkan dampak ekonomi akibat kecelakaan,” ujarnya.
Diharapkan dengan perpanjangan ini, sinergi antara PT Jasa Raharja dan POLRI semakin kokoh dalam meningkatkan kepatuhan dan keselamatan transportasi, sekaligus memberikan perlindungan maksimal kepada korban kecelakaan.
Langkah ini merupakan wujud nyata upaya bersama untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat.[]
