Mataram NTB - Langkah Represif terus dilakukan Sat Resnarkoba Polresta Mataram sebagai komitmen dalam melakukan upaya pemberantasan Peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika.
Baru-baru ini Tim 0psnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram menangkap satu orang diduga Pengedar dan 2 pengguna di wilayah Kecamatan Ampenan.
Pengungkapan tindak pidana Narkotika tersebut berawal dari penangkapan terduga pengedar dan pengguna dịpinggir kali, JI. Energi Lingkungan Karang Byuk, Ampenan Selatan Jum'at 31 Januari 2025 pukul 23:00 Wita.
Proses penangkapan berlanjut dengan penggeledahan ke rumah Ketiga terduga yang diamankan setelah petugas selesai melakukan penggeledahan badan ketiga terduga dan lokasi sekitar keberadaan para terduga.
Dari keempat lokasi yang di geledah petugas menemukan barang bukti berupa Narkotika jenis ganja seberat 61,83 gram dan barang bukti lainnya berupa timbangan digital, uang tunai yang diduga hasil penjualan ganja serta alat komunikasi.
Ketiga terduga yang diamankan yakni DM (42) asal Sumbawa, alamat tinggal Ampenan, yang diduga sebagai pengedar Ganja di wilayah tersebut.
Sementara kedua terduga lainnya yang diduga sebagai pengguna masing-masing lAFs (34) dan AL (33) warga Ampenan.
Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra SH MH.,, saat diwawancara media ini Sabtu (01/02/2025) di ruang kerjanya mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
"Kami mendapat informasi bahwa ada seseorang (DM) yang kerap terlihat bertransaksi Narkotika di wilayah tersebut. Atas informasinya tersebut kita selidiki kebenarannya hingga akhirnya terduga berhasil kita amankan bersama dua pengguna lainnya dipinggir kali," ucap Kasat.
Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat dan masyarakat umum yang kebetulan ada di sekitar tempat kejadian ditemukan barang bukti berupa Ganja dan alat-alat konsumsi Narkotika lainnya.[]