Polsek Lingsar Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Uang Rp 20 Juta di Lombok Barat

Editor: Syarkawi author photo

 


Lombok Barat, NTB – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lingsar, Polresta Mataram, berhasil mengungkap kasus pencurian uang senilai Rp 20 juta yang terjadi di Dusun Embung Pas, Desa Segorong, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.

Kapolsek Lingsar, Iptu Ida Bagus Swendra, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, Rosidi (38), pada 17 Februari 2025. Korban melaporkan kehilangan uang yang disimpan di dalam kotak berwarna merah-hijau di lemari kamarnya.

"Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi terduga pelaku berinisial F alias Fat (28), yang merupakan warga setempat," ujar Kapolsek Lingsar.

Tim Opsnal Polsek Lingsar kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku di rumahnya tanpa perlawanan. Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa ia memasuki rumah korban yang tidak terkunci, mengambil kotak brankas berisi uang Rp 20 juta, lalu membawanya kabur menggunakan sarung. Kotak tersebut dibuka paksa menggunakan palu.

"Uang hasil curian digunakan pelaku untuk membeli ponsel baru dan memenuhi kebutuhan pribadi lainnya," tambah Iptu Ida Bagus Swendra.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kotak brankas merah, palu, dan ponsel yang dibeli pelaku dengan uang hasil curian. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolsek Lingsar mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama dengan memastikan pintu rumah terkunci saat ditinggalkan, guna mencegah tindak kriminal serupa.

"Keamanan rumah adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan tidak memberikan peluang kepada pelaku kejahatan," tutupnya.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini