Tim PPA Polresta Mataram Ungkap Kasus Aborsi, Tiga Terduga Pelaku Diamankan

Editor: Syarkawi author photo

 


Mataram, NTB – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram berhasil mengungkap kasus tindak pidana aborsi yang terjadi di wilayah hukumnya. Setelah serangkaian penyelidikan intensif, tiga terduga pelaku berhasil diamankan pada Jumat (14/03/2025).

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, S.Tr.K., S.I.K., melalui Kanit PPA, Iptu Eko Ari Prastya, S.H., mengungkapkan bahwa ketiga terduga pelaku adalah FRS (24), DNQ (19), dan ATS (20), yang seluruhnya berasal dari Kabupaten Sumbawa.

"Kami telah mengamankan tiga terduga pelaku terkait tindak pidana aborsi ini. Mereka saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Kanit PPA dalam keterangannya, Senin (17/03/2025).


Kronologi Kejadian

Kasus ini bermula dari hubungan asmara antara FRS dan DNQ yang telah berjalan selama dua tahun. Hubungan tersebut mulai memasuki masalah serius pada Oktober 2024, ketika DNQ menyadari dirinya tidak mengalami menstruasi. Setelah melakukan tes kehamilan pada Desember 2024, hasil menunjukkan bahwa DNQ positif hamil.

Merasa belum siap untuk memiliki anak, pasangan tersebut sepakat untuk menggugurkan kandungan. Pada 4 Januari 2025, FRS membeli obat penggugur kandungan dari ATS seharga Rp530 ribu dan memberikannya kepada DNQ. Namun, obat tersebut tidak memberikan hasil yang diinginkan.

Ketidakberhasilan percobaan pertama membuat FRS kembali membeli obat serupa dari ATS pada 12 Maret 2025, kali ini sebanyak tiga butir dengan harga Rp850 ribu. Setelah mengonsumsi obat tersebut, DNQ mulai merasakan efek samping, tetapi hasilnya tetap tidak signifikan.

Puncak kejadian terjadi pada 13 Maret 2025 sekitar pukul 23.00 WITA, ketika DNQ mengalami sakit perut hebat di rumahnya. Saat berada di toilet, ia secara tiba-tiba melahirkan bayi yang dikandungnya dan memanggil FRS yang berada di lokasi.

Langkah Kepolisian

Kasus ini menjadi perhatian serius Polresta Mataram, khususnya Unit PPA, mengingat dampak psikologis, fisik, dan hukum yang ditimbulkan. Ketiga terduga pelaku kini menghadapi ancaman hukuman sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, termasuk Pasal terkait perlindungan perempuan dan anak.

"Kami akan terus mendalami kasus ini, termasuk mengusut jaringan penyedia obat ilegal yang terlibat. Hal ini penting untuk mencegah kasus serupa terjadi kembali," tegas Kanit PPA.

Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi tindakan yang melanggar hukum dan norma sosial. Pendidikan tentang kesehatan reproduksi dan dukungan keluarga diharapkan dapat mencegah kejadian serupa di masa depan. []

Share:
Komentar

Berita Terkini